PASANG IKLANMU DISINI
Berita
Beranda » Dugaan Tiang Teras Berdiri di Badan Jalan, JASTRA Desak BPN Turun Tangan

Dugaan Tiang Teras Berdiri di Badan Jalan, JASTRA Desak BPN Turun Tangan

KOLASE FOTO: Aktivis JASTRA Sumenep, Hasyim Khanafi dan Rumah milik H. Halik yang diduga mematok jalan desa
KOLASE FOTO: Aktivis JASTRA Sumenep, Hasyim Khanafi dan Rumah milik H. Halik yang diduga mematok jalan desa

SUMENEP, RINGSATU.Net — Dugaan berdirinya tiang teras rumah milik H. Halik, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, di atas badan jalan desa diminta tidak dianggap sebagai persoalan sepele.

Aktivis Jaringan Strategis Pemuda (JASTRA) Sumenep, Hasyim Khafani, menyarankan agar persoalan tersebut disikapi secara serius dan dibuktikan secara terang, bukan sekadar diselesaikan melalui perdebatan atau klaim sepihak.

Tanggapi PCNU Sekadau, Klarifikasi KH Ismail Ghofur: Demi Marwah NU, Kami Tak Hadir di Agenda Pengondisian Muktamar

Menurutnya, jika musyawarah desa hingga tingkat kecamatan tidak menemukan titik temu, Pemerintah Desa (Pemdes) Payudan Daleman perlu melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status lahan yang menjadi lokasi bangunan tersebut.

“Kalau memang masih terjadi perbedaan pendapat, jangan saling klaim. Datangkan BPN untuk mengukur dan memastikan batas tanahnya,” tegas Hasyim, Jumat (9/10/2026).

Ia menilai, kehadiran pihak pertanahan penting agar persoalan tersebut tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

MTQ XXXII Pamekasan Resmi Dibuka, Bupati Tekankan Pentingnya Generasi Qur’ani

Dengan pengukuran dan data pertanahan yang jelas, dapat diketahui apakah teras rumah tersebut benar berada di atas lahan milik pribadi atau justru masuk dalam badan jalan desa.

“Ini harus dibuka secara terang. Kalau memang tanah pribadi, tunjukkan dasar dan batasnya. Kalau ternyata masuk badan jalan desa, tentu harus ada langkah penyelesaian sesuai aturan,” ujarnya.

JASTRA Gelar Aksi di Inspektorat, Desak Audit Program Rumah Produksi dan Wirausaha Muda Dituntaskan

Hasyim menegaskan, jalan desa merupakan fasilitas yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, persoalan yang menyangkut dugaan penggunaan badan jalan untuk kepentingan pribadi tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut, terlebih jika melibatkan seorang anggota BPD.

“Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan persoalan batas lahan. Negara punya lembaga yang berwenang untuk memastikan. Kalau perlu, BPN turun langsung agar semuanya terang dan tidak ada lagi ruang untuk saling tuding,” tandasnya.

JASTRA juga mendorong Pemdes Payudan Daleman tidak hanya berhenti pada mediasi, tetapi memastikan adanya solusi yang memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, jika persoalan fasilitas publik dibiarkan tanpa kepastian, bukan hanya berpotensi menimbulkan konflik sosial, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola ruang dan aset desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan