Hukum & Kriminal

Polres Mojokerto Tunda Eksekusi Ruko Jln Pugeran, Kuasa Hukum Tuding Masuk Angin

39
×

Polres Mojokerto Tunda Eksekusi Ruko Jln Pugeran, Kuasa Hukum Tuding Masuk Angin

Sebarkan artikel ini
IMG 20231206 WA0036

SUMENEP, RINGSATU.net – Polres Mojokerto Batalkan pengamanan rencana eksekusi sebidang tanah dan Rumah Toko (Ruko) sehari sebelum ditetapkannya pelaksanaan eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Mojokerto pada 15 November 2023.

Pembatalan pelaksanaan eksekusi oleh pihak Polres Mojokerto tersebut dengan dalih kerawanan pada saat pelaksanaan eksekusi.

Penundaan pelaksanaan eksekusi lahan dan Ruko oleh Pihak Kepolisian Resor Mokokerto tentu saja menuai kontroversi, dan protes dari pihak Kamarullah hingga sebut masuk angin.

Muhammad Fauzi selaku penguasa atas sebidang lahan dan Ruko dari hasil Lelang Terbuka Nomor 1248/46/ 2019 Tanggal 4 Desember 2019.

“Ini bukti awal mula ngawurnya Polres Mojokerto sehingga Secara sepihak menunda pelaksanaan Eksekusi dengan alasan yang tidak jelas,” kata Kamarullah kepada sejumlah media di Sumenep, Rabu (6/12/2023).

Kamarullah menerangkan, bahwa Muhammad Fauzi mendapatkan sebidang tanah seluas 580 m2 berikut bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.802, atas nama Haji Sunali, yang terletak di Jalan Raya Pugeran Desa Pugeran Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto dari hasil Lelang Terbuka Nomor 1248/46/ 2019 Tanggal 4 Desember 2019.

IMG 20231206 WA0031

Sehingga Muhammad Fauzi mengajukan permohonan eksekusi dan di kabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 3/Eks.HT/2023/PN.Mjk atas lahan yang saat ini masih dalam penguasaan Haji Sunali.

Kamarullah menambahkan, Prosedur permohonan eksekusi hingga teguran terhadap Haji Sunali sudah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Mojokerto, akan tetapi Haji Sunali masih membandel dan bertahan atas lahan yang seharusnya dikosongkan.

Sehingga kata Kamarullah selaku kuasa hukum dari Muhammad Fauzi, melakukan tahapan-tahapan dengan melakukan rapat koordinasi pra eksekusi dengan pihak Pengadilan Negeri Mojokerto dan Kepolisian Resort Mojokerto, dan hasilnya ditetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tanggal 15 Nopember 2023.

Namun secara mengejutkan pada 14 November 2023 menjelang sehari sebelum pelaksanaan eksekusi pihak Polres Mojokerto berkirim surat penundaan eksekusi kepada Ketua PN Mojokerto untuk pelaksanaan eksekusi pada tanggal yang telah ditetapkan bersama dengan dalih kerawanan pada saat pelaksanaan eksekusi.

“Kami menduga petinggi Polres Mojokerto terindikasi dan patut diduga main mata dengan pihak termohon eksekusi yang masih suami dari anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dan ayah dari Kades salah satu Desa di Kecamatan Dlangu Mojokerto itu,” tuding Kamarullah.

Di samping itu Kamarullah memnjelaskan, bahwa sudah menindaklanjuti dengan mengklarifikasi permasalahan terkait penundaan pelaksanaan eksekusi tersebut kepada Kabag Ops Polres Mojokerto AKP M. Hendro Soesanto, S.H. Alasannya, dikatakan dengan alasan kerawanan dan menjaga Kamtibmas serta suasana pemilu.

Hingga berita ini diterbitkan Ringsatu.net masih terus berupaya klarifikasi kepada Kabag Ops Polres Mojokerto AKP M. Hendro Soesanto. (red)