PASANG IKLANMU DISINI
Berita
Beranda » Pansus 1 DPRD Sumenep Revisi Raperda Tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani

Pansus 1 DPRD Sumenep Revisi Raperda Tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani

Foto: Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Sumenep KH. Sami'oeddin.

SUMENEP, RINGSATU.Net – Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, K. Sami’oeddin masih mendalami dan menggodok Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani.

Menurut Politisi Fraksi-PKB itu mengatakan, naskah akademik dari Raperda tersebut direvisi dan masih memerlukan sinkronisasi agar lebih sempurna.

Dugaan Tiang Teras Berdiri di Badan Jalan, JASTRA Desak BPN Turun Tangan

“Saat ini kami masih fokus pada revisi akademiknya dulu, setelah dibaca dan ditelaah ada beberapa poin yang perlu disesuaikan,” ujar K. Samik sapaan akrabnya.

Dikatakannya, revisi dari naskah akademik tersebut dihasilkan dari beberapa pembahasan yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DPRD Sumenep.

Samik mengungkap, poin penting dari Raperda tersebut salah satunya tentang distribusi pupuk bagi para petani yang sebelumnya diatur melalui aplikasi E-Pubers, namun sekarang dirubah menjadi aplikasi T-Pubers.

Tanggapi PCNU Sekadau, Klarifikasi KH Ismail Ghofur: Demi Marwah NU, Kami Tak Hadir di Agenda Pengondisian Muktamar

Ia menambahkan, penditribusian pupuk akan lebih mengedepankan sistem hamparan yakni warga yang mempunyai lahan di Desa lain akan diprioritaskan mendapatkan jatah pupuk guna mendorong lebih meningkatkan produksi hasil tani.

“Jadi Raperda itu tidak mengambang sehingga bakal menjadi payung hukum bagi para petani,” tutupnya. (surah)

MTQ XXXII Pamekasan Resmi Dibuka, Bupati Tekankan Pentingnya Generasi Qur’ani