PASANG IKLANMU DISINI
Berita
Beranda » JASTRA Kritik Pembiaran Dugaan Toko Miras di Zona Sensitif APH Dinilai Tumpul dan Lamban

JASTRA Kritik Pembiaran Dugaan Toko Miras di Zona Sensitif APH Dinilai Tumpul dan Lamban

Toko yang diduga menjual Miras
Toko yang diduga menjual Miras

SUMENEP, RINGSATU Net — Direktur Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) Sumenep, Hasyim Khu, melontarkan kritik keras atas lemahnya tindakan nyata terhadap sebuah toko yang diduga telah lama beroperasi menjual minuman keras (miras).

Menurutnya, keberadaan toko yang diduga milik inisial N tersebut bukan hanya persoalan pelanggaran biasa, tetapi sudah menjadi ironi penegakan aturan.

Guru Tamu sebagai Model Pembelajaran Kolaborasi dalam Implementasi Pendekatan Pembelajaran Mendalam di Kurikulum Merdeka

Pasalnya, lokasi toko itu disebut berada tepat di depan rumah mantan Wakil Bupati Sumenep, kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

Hasyim menilai, pembiaran yang berlangsung lama menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan penegakan hukum oleh Satpol PP maupun Polres setempat.

“Kalau dugaan penjualan miras ini sudah lama berjalan dan tidak ada tindakan tegas, publik wajar curiga. Jangan sampai hukum terlihat tegas ke bawah, tapi longgar ke pelanggaran yang kasat mata,” tegas Hasyim, Rabu (18/2/2026).

Bupati Lumajang Indah Amperawati,Mengusulkan Empat Jalur Evakuasi Ke Pusat Untuk Keselamatan Warga Jadi prioritas 

Ia menegaskan bahwa aturan sebenarnya sudah sangat jelas. Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, penjualan minuman keras dilarang.

Sementara Perbup Nomor 89 Tahun 2021 menegaskan fungsi Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah.

Pesan Sekda: Administrasi Yang Baik Menjadi Fondasi Pelayanan publik Berkualitas

Dengan dua payung hukum tersebut, seharusnya tidak ada alasan untuk ragu bertindak.

Kondisi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa berdampak sosial luas mulai dari potensi gangguan ketertiban, konflik lingkungan, hingga rusaknya citra daerah.

“Jika dibiarkan, ini bukan hanya pelanggaran perda, tapi preseden buruk bagi wibawa pemerintah daerah. Nama baik Sumenep bisa tercoreng karena ketidaktegasan aparatnya sendiri,” tambah Hasyim.

JASTRA mendesak agar aparat segera melakukan pemeriksaan terbuka, penindakan tegas, dan menyampaikan hasilnya ke publik agar tidak muncul spekulasi serta kecurigaan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap praktik terlarang tersebut.

Hingga berita ini dinaikkan, pemilik toko inisial N masih belum dapat dikonfirmasi karena keterbatasan akses komunikasi. Namun, media ini masih terus melakukan penelusuran dan upaya klarifikasi lebih lanjut.