Berita

Listrik Padam Putus Sambung, AJS Bersama JASTRA Soroti Layanan PLN di Sumenep

39
×

Listrik Padam Putus Sambung, AJS Bersama JASTRA Soroti Layanan PLN di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Logo AJS dan Aktivis JASTRA Sumenep, Hasyim Khafani
Logo AJS dan Aktivis JASTRA Sumenep, Hasyim Khafani

SUMENEP, RINGSATU.Net — Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) menyoroti pemadaman listrik yang terjadi selama dua malam berturut-turut pada 21 hingga 22 April 2026 di kawasan Jalan Raya Gapura, Desa Pamolokan, Kabupaten Sumenep.

Pemadaman berulang tersebut dinilai bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan cerminan lemahnya pelayanan kepada masyarakat.

Ketua AJS Faldy Aditya menilai, pemadaman yang berlangsung tanpa pemberitahuan sebelumnya telah memicu keresahan warga.

Masyarakat yang menggantungkan aktivitas rumah tangga pada pasokan listrik merasa dirugikan karena harus menghadapi kondisi gelap mendadak tanpa penjelasan dari pihak PLN.

“Masyarakat bukan hanya butuh listrik menyala, tetapi juga butuh kepastian pelayanan. Jika pemadaman dilakukan tanpa pemberitahuan, maka yang dipadamkan bukan hanya aliran listrik, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pelayanan PLN,” tegas Faldy, Rabu (29/4/2026).

Ditambahkan, Pemadaman yang terjadi secara putus-sambung juga disebut berpotensi merusak perangkat elektronik milik warga.

Kondisi tersebut dinilai lebih berbahaya dibanding pemadaman total, karena lonjakan arus saat listrik kembali menyala dapat memperpendek usia alat elektronik bahkan menimbulkan kerusakan permanen.

Sementara itu, Aktivis Jaringan Strategis Pemuda (JASTRA), Hasyim Khafani, menegaskan bahwa pemadaman tanpa pemberitahuan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 21 ayat 3 disebutkan bahwa penyedia tenaga listrik wajib menyampaikan pemberitahuan kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara dilakukan.

“Aturan sudah jelas. PLN wajib memberi tahu masyarakat sebelum pemadaman dilakukan. Jika itu diabaikan, maka patut dipertanyakan sejauh mana perlindungan hak konsumen benar-benar dijalankan,” ujar Hasyim.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat 1, konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu yang baik, termasuk hak atas ganti rugi apabila pemadaman terjadi akibat kelalaian penyedia layanan.

Menurutnya, kejadian ini tidak boleh dianggap sebagai gangguan rutin yang terus dimaklumi.

Jika pola pemadaman tanpa informasi terus berulang, maka publik berhak mempertanyakan komitmen pelayanan PLN yang seharusnya hadir untuk melayani, bukan justru meninggalkan masyarakat dalam gelap tanpa kepastian.

Hingga berita ini dua kali diterbitkan, pihak PLN Sumenep tetap belum menyampaikan keterangan resmi terkait penyebab pemadaman listrik yang dikeluhkan warga.

Tinggalkan Balasan