SUMENEP, RINGSATU.Net – Warga Kelurahan Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep inisial R disebut Agen Besar dalam pengedaran berbagai macam jenis rokok ilegal produksi asal Kabupaten Pamekasan.
Menurut Hi (Inisial.Red), Ia mengatakan bahwa R menjadi Otak pelaku pengedaran berbagai jenis merk rokok bodong berskala besar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Sumenep.
Salah satu diantara-Nya, dua varian rokok filter merk Humer American Blend isi 20 Batang layaknya rokok resmi putihan seperti Marlboro dan Humer Spesial Taste isi 20 Batang yang bercita rasa mirip dengan rokok resmi Gudang Garam Surya.
“Ia (R.Red) tidak hanya menampung rokok merk HUMER saja tapi merk rokok lainnya juga, kebanyakan produksi asal Pamekasan”, kata HI pada RINGSATU.Net, Selasa (25/3/2025).
Dijelaskan, dua varian rokok filter merk HUMER tersebut diedarkan di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Sumenep. Terutama akses yang menjadi basis atau sasaran dalam pengedaran rokok bodong tersebut di Kecamatan Batu Putih, Kalianget dan Talango.
“Akses pengiriman rokok banyak yang di lempar ke tiga kecamatan itu Mas”, katanya.
Sementara R belum dapat dikonfirmasi sehubungan dengan keterbatasan akses komunikasi media ini.
Sekedar informasi, TMN (Inisial.Red) disinyalir pemilik dua varian rokok filter merk Humer American Blend isi 20 Batang dan Humer Spesial Taste isi 20 Batang.
Tidak sendiri, TMN mempunyai relasi Haji L (inisial.Red) yang juga diduga memiliki rokok ilegal merk Giox seorang oknum kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Keduanya terkesan kebal hukum dan mampu membungkam Bea Cukai Madura lantaran produksi dan peredaran rokok yang dapat merugikan Negara tersebut hingga kini lancar dan masif menyebar luas di Kabupaten Sumenep.
Kabupaten Sumenep tidak hanya menjadi Daerah pusaran gurita bisnis peredaran rokok ilegal, namun juga menjadi sasaran penyebaran rokok bodong dari luar Provinsi.
Meski begitu, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya penekanan terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan menghabiskan dana miliaran Rupiah setiap tahunnya.
Namun upaya Bea Cukai Madura dalam melakukan penekanan dan pemberantasan rokok yang merugikan Negara tersebut hanya omon-omon, sehingga semakin tidak terkendali dan masif di Kabupaten Sumenep.