PAMEKASAN, RINGSATU.Net – Produksi dan Peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai semakin marak dan terus berkembang dengan berbagai jenis merk rokok baru di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu 09/04/2025.
Kali ini didapati adanya rokok filter merk BINTANG tanpa pita cukai isi 20 batang diketahui beredar masif bukan Cuma di sekitar pulau Jawa, namun rokok tersebut telah merambah keluar daerah Sumatera hingga Lampung.
Menurut Sumber inisial S, rokok bodong merk BINTANG tersebut milik Haji IP (Inisial) asal Desa Duko, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
“Rokok itu milik Haji IP di Pamekasan beredar bukan Cuma d daerah Jawa tapi hingga Sumatera dan Lampung”, ujar S.
S menuding tidak adanya keseriusan Bea Cukai dalam memberantas dan menekan laju produksi rokok polos, sehingga terus bermunculan produksi rokok jenis baru yang berkembang saat ini.
Seperti rokok merk BINTANG yang di Produksi oleh PR. Indonesia Raya seperti yang tertera di belakang bungkus rokoknya.
“Saya menduga Bea Cukai Madura tutup mata, kalau memang serius ya pasti ditindak bukan dibiarkan,” katanya.
Sementara itu, Owner rokok filter merk Bintang yang ditengarai milik Haji IP belum dapat dikonfirmasi lantaran keterbatasan akses komunikasi media ini.
Sedangkan Kepala Bea Cukai Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim belum juga dapat dikonfirmasi hingga berita ini dinaikkan.