SUMENEP, RINGSATU.Net – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Sumenep, Senin (21/05/2025), dan dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Fauzi menegaskan agar seluruh CPNS dan PPPK yang baru dilantik mampu menunjukkan etos kerja tinggi, profesionalisme, dan tanggung jawab moral sebagai aparatur pemerintah.
Ia menekankan bahwa status sebagai abdi negara bukanlah akhir dari perjuangan, tetapi justru awal dari pengabdian yang lebih besar kepada masyarakat.
“Kami berharap seluruh CPNS dan PPPK mampu bekerja dengan semangat, disiplin, dan tanggung jawab. Jangan sampai setelah menerima SK justru kendor dalam bekerja. SK ini bukan tanda akhir perjuangan, tapi awal tanggung jawab baru sebagai pelayan masyarakat,” ujar Bupati Fauzi.
Ia juga mengingatkan agar para aparatur tidak meniru perilaku ASN yang malas atau tidak produktif. Menurutnya, aparatur negara harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan berkualitas.
“Meskipun statusnya CPNS dan PPPK, kedisiplinan dan kontribusi nyata tetap menjadi ukuran utama. Tunjukkan kinerja yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa keberadaan CPNS dan PPPK merupakan bagian penting dalam memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Sumenep. Setiap pegawai diharapkan mampu berinovasi sesuai bidangnya demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Aparatur negara adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap individu harus memiliki dedikasi dan integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, menyampaikan bahwa proses pemberkasan CPNS dan PPPK dilaksanakan sejak 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
Dari hasil verifikasi dokumen secara daring, sebanyak 244 orang dinyatakan lulus dan mendapatkan penetapan NIP dan NIPPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari jumlah tersebut, sebanyak 207 orang merupakan PPPK, dengan rincian tenaga teknis 107 orang, tenaga guru 99 orang, dan tenaga kesehatan 1 orang. Sementara CPNS berjumlah 37 orang.
“ASN dan non-ASN harus menjaga moralitas dan akhlak dalam bekerja. Ini penting agar setiap pegawai mampu menghindari tindakan yang melanggar etika maupun hukum. Sebab aparatur memiliki tanggung jawab pribadi, sosial, dan kemasyarakatan,” pungkas Arif Firmanto.
Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap seluruh CPNS dan PPPK dapat segera menyesuaikan diri di tempat tugasnya masing-masing, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.












