SUMENEP, RINGSATU.net – Seorang Sukwan di Pusat Pelayanan Masyarakat (Puskemas) Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial Z kerap memberikan layanan medis dengan memasang infus di rumah pasien.
Malpraktik tersebut kerap dilakukan di Desa wilayah Kecamatan Ganding, hingga membuat sejumlah petugas Tenaga Kesehatan (Nakes) lainnya merasa gerah melihat ulah Z ini.
Sebab sudah ada petugas Nakes yang di tempatkan di masing-masing Desa dalam memberikan layanan kesehatan terhadap masyarakat.
Bahkan Lebih Parah lagi Z ini diketahui bukanlah perawat ahli dan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kementerian Kesehatan Pusat.
“Betul mas ada beberapa teman sejawat juga menyampaikan kepada saya kalau Z ini sering kali pasang infus pasien di rumahnya hingga saat ini masih aktif,” ungkap salah seorang perawat sebut saja Intan (Nama Samaran), Jumat (16/02/2024).
Intan memaparkan bahwa Z ini statusnya bukanlah seorang perawat ahli, dia hanya bertugas selaku sukwan di bagian obat-obatan di Puskesmas Ganding.
Namun menurutnya, akhir-akhir ini aktivitasnya diketahui sering kali melakukan layanan kesehatan di sejumlah Desa dengan memasang infus terhadap penderita di rumahnya.
Ditegaskan, bahwa Aktivitas tersebut yang jelas bertentangan dengan Undang-undang Perawat No 38 tahun 2014, Tentang Perawat.
“Kami bukan tidak tahu kalau Cuma memasang infus terhadap pasien apalagi kami perawat dan punya surat ijin, Cuma kami taat terhadap aturan,’ ujar Intan.
Intan berharap baik Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep agar dapat memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut, agar tidak muncul lagi oknum-oknum baru yang dengan leluasa memberikan layanan kesehatan meski dirinya tidak mengantongi surat ijin.
Sementara media ini belum mempunyai akses Kepala Puskesmas (Kapus) Ganding Dr. Jauhari namun terus berupaya untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut hingga berita ini dirilis. (red)