Berita

Ditengarai Anggaran DAK 2024 Disunat 3 Persen Seret Nama Oknum Pejabat Sarpras Disdik di Lumajang

15
×

Ditengarai Anggaran DAK 2024 Disunat 3 Persen Seret Nama Oknum Pejabat Sarpras Disdik di Lumajang

Sebarkan artikel ini
FOTO: Ilustrasi Pecahan Uang Lima Puluh Ribu Rupiah
FOTO: Ilustrasi Pecahan Uang Lima Puluh Ribu Rupiah

LUMAJANG, RINGSATU.Net – Dunia pendidikan di Lumajang kembali tercoreng di duga ada praktek pemotongan dana alokasi khusus (DAK) 2024 untuk pembangunan sarana dan prasarana di 20 Sekolah Dasar (SD) di duga korupsi mencuat ke permukaan Publik.

Sejumlah kepala sekolah mengaku telah dimintai potongan sebesar 3% dari total anggaran DAK, dan dana tersebut di duga diserahkan langsung kepada oknum pejabat dinas pendidikan.

“Dalam pengakuan eksekutif kepada pihak media berinisial (S) yang di sebut sebagai koordinator sebagai pembuat SPJ (surat pertanggung jawaban proyek) Dak 2024, membenarkan bahwa adanya praktik tersebut, ia menyatakan bahwa dirinya menjadi perantara setoran dari para kepala sekolah ke pejabat dinas, atas perintah langsung dari atas.

“Pemotongan tersebut dilakukan atas dasar permintaan dari pihak sarana dan prasarana (Sarpras) dinas pendidikan,” ujarnya

Dugaan pungli ini tak hanya berdasarkan informasi/omongan saja inisial (S) mengaku menerima dana dari para kepala sekolah, kemudian mengantarkan dan menyerahkan secara langsung ke (R) disalah satu rumah pribadinya,

“Saya menyarankan langsung dengan tunai dari kepala -kepala sekolah itu di rumahnya, di keboharjo, tukasnya.

“Awalnya memang 4% tapi semua kepala sekolah keberatan, akhirnya Del dengan 3% akhirnya semua sepakat, pada termin Kedu uang dikumpulkan di serahkan ke pak(R) secara tunai,” yang di beberkan pada Awak media ini.

Lebih mengejutkan lagi(S) mengaku dirinya sempat disalahkan oleh kepala dinas saat terjadi polimek,dengan nada pasrah ia megumkapka dalam bahasa Jawa,” Pak kok diminta dana sekian? Kulo Niki kan boten ngertos pak( saya ini tidak tahu apa-apa pak, ujarnya.

“Jika benar kepala sekolah di minta potongan dana, apalagi diserahkan tunai tanpa dasar hukum, ini patut didalami oleh para penegak hukum,” pungkasnya.