SUMENEP, RINGSATU.NET – Bupati Sumenep mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 188/163/kep/435.013/2024 tentang penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun anggaran 2024.
Program ini merupakan kabar gembira bagi para Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan PBB P2 beserta sanksi administratifnya. Masa penghapusan sanksi administratif, berlaku sejak ditetapkan tanggal 20 Mei 2024 dengan tanggal 31 Desember 2024.
Penghapusan sanksi administratif (PBB P2) dilakukan secara sistem oleh badan yang menangani untuk setiap Nomor Objek Pajak (NOP) di wilayah kabupaten sumenep.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan jika Program penghapusan sanksi administrasi PBB P2, merupakan kesempatan bagi WP untuk melunasi tunggakan PBB P2 dan terbebas dari sanksi administratif.“
Program tersebut bagian dari kebijakan pemerintah, di mana hal yang kita berikan dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat,” kata Bupati. Rabu (5/6/2024).
Apalagi kita ketahui bersama, situasi dan kondisi perekonomian kita 3 tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi kita tidak baik efek dari pandemi covid 19.
Di mana Pertumbuhan ekonomi awal saya menjabat Pada tahun 2021 pertama kali kami menjabat 2,19% terus naik ke 3,31% dan naik ke 5,35%.
“Kesempatan ini bukan hanya meringankan, tetapi paling tidak membuat animo masyarakat biar kedepannya lebih tertib membayar pajak, dan membangun dirinya untuk lebih peduli akan kewajibannya dalam membayar pajak, biar tidak terbebani terkait beberapa hal yang sebelumnya, karena memang situasi agak susah,” ujarnya.
Namun yang paling penting menurut Bupati adalah, masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pokok dan denda kita hapus.
“Harapan saya kepada masyarakat, sebagai warga negara indonesia yang patuh, maka sudah seharusnya pajak bumi dan bangunan ini benar-benar dibayar oleh masyarakat,” ucapnya.
Artinya adalah masyarakat harus punya kepedulian, karena pajak bumi dan bangunan dikembangkan lagi kepada masyarakat, tidak dipergunakan oleh pemerintah daerah.
“Bahkan kalau ada desa yang membayar pajaknya banyak, maka kami kembalikan proporsionalnya kepada desa yang membayar pajaknya secara rutin,” tutupnya.
Sementara itu, Faruk Hanafi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep menyampaikan, sasaran utama program ini adalah Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan PBB P2 di tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahun ini (2024).
‘Penghapusan sangsi administrasi bagi Wajib Pajak (WP) berlaku surut, artinya bagi masyarakat yang mempunyai tanggungan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, maka dendanya yang dihapus,” terangnya.
Di sini yang harus dipahami oleh masyarakat, Perbup ini hanya penghapusan atau pemutihan denda bagi WP, sedangkan untuk pokok pajaknya wajib dibayarkan.
“Diharapkan dengan dihapusnya sangsi administrasi bagi WP, dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah, karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan dipergunakan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Sumenep,’ ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, untuk Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2023, berhasil mencapai angka 6 Milyar dan di tahun 2024 kita menargetkan PAD dari PBB ini sebesar 9 Milyar.
“Saya berharap kepada masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan Bapak Bupati Sumenep, karena dengan dihapuskannya sangsi administrasi ini tentu akan sangat membantu,” pungkasnya. (surah)