PASANG IKLANMU DISINI
Berita
Beranda » JASTRA Desak Kejari Sumenep Transparan Tangani Perkara AW, Dugaan Transaksi Disorot

JASTRA Desak Kejari Sumenep Transparan Tangani Perkara AW, Dugaan Transaksi Disorot

FOTO: Orator saat menyampaikan orasinya dalam aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Negeri Sumenep.
FOTO: Orator saat menyampaikan orasinya dalam aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Negeri Sumenep.

SUMENEP, RINGSATU.Net — Penanganan perkara anggota Polairud Polda Jawa Timur berinisial AW menjadi sorotan Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA).

Dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, massa mendesak adanya keterbukaan terkait perkembangan perkara yang menyeret AW sebagai tersangka dalam kasus BBM.

Seteguk Air Minum untuk Madrasah Diniyah di Pulau Sapudi

Aksi tersebut dilatarbelakangi dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara. JASTRA menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan transaksi untuk menghilangkan status tersangka AW.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam aksi itu, massa meminta Kejari Sumenep memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Tiga Anggota AJS Dinyatakan Kompeten dalam UKW Muda, Perkuat Profesionalisme Jurnalis

Sejumlah peserta menyampaikan orasi secara bergiliran, yakni Hawadis, Hilal, Fawaid, Hasyim, Taufiq, Jemmy, dan Rozin. Mereka menyuarakan tuntutan agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Dalam orasinya, salah satu perwakilan JASTRA menegaskan bahwa keterbukaan menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dua Kepala Desa Aktif di Sumenep Diamankan Terkait Dugaan Kasus Sabu 1,75 Gram

“Kami tidak ingin perkara ini menjadi ruang spekulasi. Kami meminta Kejari Sumenep menjelaskan perkembangan penanganannya secara terbuka. Jika memang tidak ada penyimpangan, sampaikan kepada publik berdasarkan fakta dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Hasyim saat menyampaikan orasinya pada Jumat (16/10/2026).

Menanggapi dugaan tersebut, pihak Kejaksaan menyatakan tidak ada praktik “masuk angin” dalam penanganan perkara di lingkungan mereka.

Pihaknya juga meminta agar dugaan tersebut disertai bukti dan identitas oknum yang diduga terlibat.

“Tidak ada perihal dugaan masuk angin di kami. Kalau ada, tolong tunjukkan buktinya, siapa oknumnya, maka akan kami proses oknum tersebut,” demikian tanggapan pihak Kejaksaan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, AW ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2026. Selanjutnya, pada 18 Mei 2026, berkas perkara mendapat petunjuk P-19. Berkas perkara tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.

Dalam pernyataan sikapnya, JASTRA menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak Kepala Kejari Sumenep memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan mengenai perkembangan status hukum AW.

Kedua, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan internal serta audit investigatif apabila terdapat indikasi pelanggaran oleh oknum jaksa.

Ketiga, menuntut Kejari Sumenep menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Keempat, meminta agar pihak-pihak yang terbukti terlibat praktik suap diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

JASTRA menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Mereka juga meminta agar setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan meminta bukti atas dugaan tersebut dan menyatakan kesediaannya memproses oknum yang terbukti terlibat. Perkembangan perkara AW pun menjadi perhatian publik, khususnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 14 Oktober 2026.

Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat bukti yang mengonfirmasi dugaan transaksi maupun keterlibatan oknum tertentu. Oleh karena itu, dugaan tersebut tetap perlu diverifikasi dan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Saldi Ananda K.

Editor: Masbae77

Komentar

Tinggalkan Balasan