Berita

Ketua DPRD Lumajang Menilai PT Perkebunan Kalijeruk Tidak Kooperatif

38
×

Ketua DPRD Lumajang Menilai PT Perkebunan Kalijeruk Tidak Kooperatif

Sebarkan artikel ini
FOTO: Direktur PT Perkebunan Kalijeruk Mayo Wallah Tengah Dimintai Keterangan Oleh Sejumlah Wartawan
FOTO: Direktur PT Perkebunan Kalijeruk Mayo Wallah Tengah Dimintai Keterangan Oleh Sejumlah Wartawan

LUMAJANG, RINGSATU.Net – Pasca terjadinya konflik antara warga Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagong Kabupaten Lumajang, dengan PT Kalijeruk terus memanas, ribuan warga turun ke jalan berorasi supaya ijin HGU di cabut. Senin (02/06/2025).

Warga datang dengan mengendarai puluhan truk untuk mengawal jalanya sidang paripurna untuk beraudiensi dengan PT Kalijeruk beberapa perwakilan warga masuk ke dalam ruang sidang.

Dalam sidang audensi terpantau dipimpin langsung oleh ketua Dewan DPRD Lumajang HJ, Oktavia di dampingi wakil ketua H.Sudi, ikut andil di dalamnya komisi C, Direktur utama PT Kalijeruk baru mayo wallah terpantau hadir, terjadi diskusi cukup panjang sehingga ketua Dewan menganggap pihak perkebunan tak kooperatif.

“Rekomendasi dari pihak terkait, atas peralihan alih fungsi tanaman kayu menjadi tanaman tebu namun tidak diberikan, kami tunggu sampai rapat perpanjangan namun tetap,” ucap ketua dewan Oktavia.

Hal tersebut diduga disengaja lantaran ketua dewan mengungkapkan, dirinya meminta pada Mayo wallah sebagai pejabat direktur utama PT Kalijeruk yang menurutnya memiliki hak otoriter penuh di administratif dan menyajikan data.

Ketua Dewan mekku hanya memperoleh akte dari BPN, sementara rekomendasi sejatinya perkebunan ditanami tidak diperoleh.

Ketua Dewan tak mau berprasangka buruk mengenai hal itu, ia menuruti permintaan waktu dari pihak Perkebunan sampai rentang waktu dua pekan ke depan, akan tetapi ketua Dewan Dengan tegas, agar dipercepat mengingat situasi di bawah tidak lagi kondusif takut terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

Diulas kembali data semua atas ijin HGU Yan masuk ke OSS perijinan hanya 9,6 hektar tak sebanding dengan luas perkebunan yang mencapai hingga 1200 hektar, juga UPL UKL, PT Kalijeruk juga menjadi catatan penting atas ketiadaannya.

“Lah ini kok kenapa UPL UKL baru di urus sekarang, sementara ijinnya sudah terbit pada tahun 1918, bahkan kelalaian PT Kalijeruk baru merespons peralihan tanaman perkebunan dari tanaman kayu di alih fungsikan menjadi tanaman tebu.

Tentang ijin terdata di OSS yang dianggap tak sebanding dengan luasan garapan perkebunan, kata mayo itu mungkin yang masuk data yang baru saya masukkan awal di tebu dulu dan belum terupdate.

Dalam tahapan update ijin itu masih dalam proses, diakuinya dalam kegiatan sudah berlangsung terlebih dulu, berkenaan dengan ijin HGU.

“Terhitung sejak 2043 lalu, dari luasan lahan saat ini yang beralih ke tanaman tebu sudah mencapai 400 hektar,” jelas Mayo.