LUMAJANG, RINGSATU.Net – DPRD Kabupaten Lumajang mengadakan rapat monetoring evaluasi terkait aduan masyarakat mengenai PT Kalijeruk yang seharusnya tetap menjadi Lahan perkebunan kakao, kebun kopi dan karet saat ini di alih fungsikan menjadi kebun tebu, Jumat (23/5/2025).
Dalam rapat tersebut dilibatkan tiga komisi di antaranya, komisi A, komisi B dan komisi C, serta warga berikut stakeholder terkait Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagong Lumajang, walaupun dalam rapat tersebut sempat tertutup namun akhirnya sejumlah media boleh dipersilahkan masuk.
Pada Media, HJ Oktavia Ketua Dewan DPRD Lumajang, merespons cepat sejumlah aduan masyarakat dan beberapa temuan di Lapangan yang menurutnya sebagai pelanggaran.
“Menurutnya banyak sekali ditemukan di saat sidak di lapangan kejanggalan-kejanggalan yang menurutnya perlu dicurigai yang dulunya menjadi lahan perkebunan dan beralih pungsi menjadi lahan tebu, yang tentunya sangat merugikan besar pada warga setempat,” ucapnya.
Imbuhnya, Okta yang akrab disapa masyarakat, mengungkapkan PT Kalijeruk saat itu juga turut diundang namun tidak hadir memenuhi undangan, ketidakhadirannya kata Oktavia menginformasikan lewat surat, akan datang pada awal Juni mendatang.
Ketua Dewan menengok, rekomendasi yang di keluarkan oleh DLH(Dinas lingkungan hidup) agar memberhentikan penebangan namun dari pihak Perkebunan tidak menggubris peringatan tersebut, mendasari dari dampak penebangan akan menjadi bencana besar bagi warga sekitar tidak menutup kemungkinan akan terjadinya longsor.
“Banyak sekali pelanggaran pak, bahkan dari BPN, HGU(hak guna usaha)itu masih tercatat peruntukannya masih kosong,dengan adanya temuan tersebut Okta berjanji bakal memvalidasi data itu awal pekan mendatang.
Menurut Okta tak mungkin lahan itu kosong dan patut dipertanyakan, akan dikroscek, jelasnya adanya pelanggaran, tegasnya.
Dalam waktu dekat Oktavia berjanji, Pihaknya DPRD Kabupaten Lumajang, akan pergi ke kementerian, selaku pihak yang mengeluarkan Rekomendasi ijin HGU, guna memastikan jika kegiatan yang dilaksanakan oleh PT Kalijeruk sudah sesuai atau sebaliknya.
“Ini loh masalah besar, apakah kementerian itu dalam memberikan Rekom HGU adalah sudah di uji secara teliti? Dan apakah PT Kalijeruk sudah melakukan peruntukannya sesuai dengan HGU,” Tukas Oktavia.
Tidak menutup kemungkinan jika diperlukan, DPRD Kabupaten Lumajang bakal mengeluarkan Rekomendasi, agar ijin HGU PT Kalijeruk ditutup/di Cabut.












