PAMEKASAN,RINGSATU.net
Dalam rangka pemenuhan hak-hak warga binaan khususnya yang berkaitan dengan hak integrasi bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Sosialisasi Program Integrasi.
Kegiatan sosialisasi program integrasi tersebut bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan bertempat aula Gedung Balai Pelatihan Kerja Lapas Narkotika Kelas II Pamekasan pada Jumat (12/01/2024) pagi.
Dalam kesempatan itu ‘Sosialisasi program integrasi’ mendatangkan narasumber dari Bapas Kelas II Pamekasan.
Kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 09.00 wib tersebut tampak Plh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Rikie Umbaran menyambut hangat akan kedatangan rombongan Bapas Kelas II Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kabapas Pamekasan, Siti Sunariyah.
Ditengah-tengah sambutannya Plh. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Rikie Umbaran menyampaikan terima kasih atas kedatangan Kabapas Pamekasan beserta tim narasumber.
“Saya sangat berterima kasih salad kegiatan kali ini dapat terlaksana berkat kerjasama yang telah terjalin sebelumnya.Sosialisasi program integrasi ini merupakan hak integrator suatu hak yang diberikan kepada narapidana dalam bentuk pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga,”Latonya.
Hak Integrasi menurut Rikie Umbaran menjelaskan merupakan suatu hak yang diberikan kepada Narapidana dalam bentuk pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga dan cuti bersyarat bagi Narapidana dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dan kita berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak-hak para Narapidana tersebut,” sebutnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bapas Kelas II Pamekasan, Siti Sunariyah mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan narapidana tentang hak dan kewajiban mereka selama berada di Lapas/Rutan, serta memberikan gambaran mengenai target program yang harus mereka laksanakan sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial.
“Ingat, berkelakuan baik menjadi syarat utama dalam memenuhi hak yang akan nanti didapatkan saudara sekalian dan saudara sekalian harus berkomitmen dalam mengikuti program-program rehabilitasi yang telah dirancang untuk mendukung reintegrasi sosial yang sukses,” ujarnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan Narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim dapat lebih baik memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Hal ini merupakan langkah awal yang penting dalam mempersiapkan mereka untuk mengatasi tantangan di masa depan dan menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah pembebasan mereka dari Lapas,imbuhnya.
Memungkasi paparannya, Kabapas Pamekasan,Siti Sunariyah kepada Narapida Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan untuk dapat mengatasi tantangan di masa depan dan menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah pembebasan mereka dari Lapas,pungkasnya.(icha/*).