LSM LIRA Minta KPU Transparan Alokasi Anggaran Pilkada 2024 Kabupaten Probolinggo

IMG 20240917 WA0107
Usai Pertemuan DPD LSM LIRA Bersama Ketua KPU di Kantor KPU Kabupaten Probolinggo, (foto/ist, bambang h).

PROBOLINGGO, RINGSATU.Net – DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo penuhi panggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, Selasa (17/9/2024).

Kedatangan LSM LIRA diketahui dalam rangka audensi terkait transparansi penggunaan anggaran  dana hibah sebesar Rp. 60 miliar yang diterima oleh KPU untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada) Kabupaten Probolinggo, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam acara audensi tersebut, Bupati LSM LIRA kabupaten Probolinggo Salamul, Wakil Bupati LSM LiRA  Hasan Zainal beserta jajaran.

Sedangkan dari Pihak KPU Yang ikut dalam Audiensi di Hadiri Oleh seluruh Jajaran KPU yang di pimpin oleh ketua KPU, Ali Wefa.

Dalam jumpa pers ketua KPU Ali Wefa menjelaskan hasil akhir pertemuannya dengan DPD LSM LIRA.

Ia mengatakan, KPU siap bekerja sama dan berkomitmen dengan mengabulkan beberapa syarat yang dimohon oleh LSM LIRA perihal informasi keterbukaan publik dan transparansi penggunaan anggaran dana hibah Rp. 60 miliar.

Syarat pencantuman penyusunan penggunaan anggaran dengan cara menggunakan Bener serta website yang dipampang dua kali dalam 24 jam.

KPU juga diminta untuk memanggil oknum petugas PPK dan PPS yang menjadi temuan pihak LSM LIRA .

Diduga mana oknum petugas PPK didapati mengadakan agenda pertemuan dengan mengumpulkan petugas PPS dari 4 Kecamatan dan disalah satu tempat.

Dalam pertemuan tersebut oknum PPK mengarahkan pada salah satu Pasangan Calon (Paslon).

Tentu saja dari sejumlah persyaratan yang diminta oleh LSM LIRA mempunyai tujuan demi Suksesnya Pilkada 2024 di Kabupaten Probolinggo.

“Hari ini Kami telah beraudensi dengan LSM LIRA, sepakat untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik yang menjadi Hak Masyarakat kabupaten Probolinggo untuk mengetahui ke peruntukan Dana hibah yang di terima oleh KPU kabupaten Probolinggo,” ujarnya.

Ali Wefa menambahkan, bahwa KPU menyatakan kesiapannya untuk mempublikasikan keuangan  secara Global dengan menggunakan bener mencantumkan website dua kali dalam 24 jam.

“Tentunya  yang di perbolehkan oleh ketentuan  undang undang  dan PKPU  tahun 2023,” tandasnya.

“kami ucapkan terimakasih kepada Bupati LIRA beserta anggota Atas Beberapa Masukannya,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Bupati LSM LIRA, Salamul Huda mengatakan, bahwa kedatangan LSM LIRA ke KPU atas undangan yang diterima pada hari Senin Kemarin.

Menurutnya, materi agenda pertemuan tersebut membahas terkait alokasi anggaran dana hibah sebesar Rp. 60 miliar yang diterima oleh KPU.

Dari dana tersebut diminta agar KPU berlaku transparan atas penggunaan anggaran dana hibah yang diserap dari dana APBD untuk kepentingan Pilkada 2024.

“Alhamdulillah Kami di temui oleh ketua KPU beserta komisioner dan seluruh jajarannya dan KPU menyatakan mengabulkan beberapa permintaan kami yang berkenaan dengan dana anggaran itu,” katanya.

Huda berharap, pada Pilkada nantinya KPU harus bersikap tegas, independen dan bersikap netral berjalan sesuai dengan PKPU serta taat terhadap aturan Pilkada.

“Kami siap jadi mitra KPU, jadi kami berharap semua penyelenggara bisa berjalan sesuai realnya, jika nantinya ada yang dari pihak luar mencoba untuk mengintimidasi LSM LIRA siap memback up,” Pungkasnya.

Pos terkait