Berita

Oknum Kades di Kecamatan Lenteng Kemplang Pajak Pita Cukai Hingga 5 Miliar

80
×

Oknum Kades di Kecamatan Lenteng Kemplang Pajak Pita Cukai Hingga 5 Miliar

Sebarkan artikel ini
FOTO: Pimpinan Redaksi (Pimred) Ringsatu.net
FOTO: Pimpinan Redaksi (Pimred) Ringsatu.net

SUMENEP, RINGSATU.Net – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, berinisial H. SJ, menjadi sorotan setelah disebut-sebut menunggak kewajiban pembayaran pajak penebusan pita cukai yang nilainya mencapai hampir Rp 5 miliar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat ditagih oleh petugas terkait, yang bersangkutan hanya melakukan pelunasan sebesar Rp 60 juta.

Ia beralasan bahwa setiap kali menebus pita cukai, nilai pembayaran tersebut sudah mencakup pajak, sehingga merasa tidak berkewajiban membayar tambahan 9,9% sebagaimana yang diatur.

“Tunggakan pajaknya yang belum dibayar oleh oknum Kades (H. SJ.red) kisaran Rp 5 miliar saat ditagih hanya membayar Rp 60 juta,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (16/11/2025).

Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang mewajibkan setiap penebusan pita cukai disertai dengan pelunasan pajak secara terpisah.

Fenomena ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi kerugian negara akibat kelalaian atau ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap aturan cukai.

Tak hanya H. SJ, sumber menyebutkan bahwa praktik serupa juga terjadi di sejumlah Perusahaan Rokok (PR) yang terdaftar tapi tidak produktif di Sumenep.

Meski beberapa di antaranya tergolong tidak aktif secara produksi, namun mereka tetap rutin menebus pita cukai tanpa menyelesaikan kewajiban pajak sebesar 9,9% dari nilai transaksi.

Fenomena ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan dan perlu perhatian serius dari instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran menyeluruh dan memastikan setiap potensi kebocoran pendapatan negara dapat diminimalisir.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari oknum Kepala Desa yang bersangkutan, mengingat keterbatasan akses komunikasi.

Redaksi Ringsatu.Net akan terus mendalami kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan mengenai daftar perusahaan rokok yang terindikasi menunggak pajak dalam edisi selanjutnya.

2