Sidoarjo. Ringsatu.net – Adanya bangunan Pavingisasi jalan desa Urang agung Sumberejo kecamatan Wonoayu, Sidiarjo di sinyalir ada anggaran misterius.
Kami selaku Media Langsung mengkonfirmasi Kepada Kasi perencanaan Desa Sumberrejo yang satu ruangan sama Tim Pelaksana Kerja ( TPK ) Ibu AINUN. Saat ditanya terkait sumber anggaran Pavingisasi jalan desa, ia tidak Mau menjelaskan sumber anggaran dan lantang mengatakan kalau menanyakan sumber anggaran harus ijin Inspektorat Sidoarjo.
“Soal anggaran Itu kewenanganya Inspektorat Mas, dan kalau ada warga yang kepingin tau soal anggaran, harus ijin inspektorat. Pemerintah desa tidak Ada kewenangan untuk Memberi tau anggaran dan sumber anggaran”. Kata Kasi perencana desa yang tidak mau menyebutkan namanya.
Foto : Jalan paving ujung barat sekitar 150 meter dari jalan paving utama
Dalam Undang-undang sudah dijelaskan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek yang sumber anggaran dari daerah. Apalagi dari pajak uang rakyat, harus terasang papan proyek dilokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya pqpan nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak disalah gunakan.
Tim Investigasi awak media menduga Tim Pelaksana Kerja (TPK) desa Sumberejo ada permainan anggaran untuk Pembangunan Pavingisasi jalan Desa Urang Agung Sumberejo RT. 13 RW. 03 Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
Sebut saja Si Bolang warga setempat bukan nama aslinya mengatakan, kalau pembangunannya dirasa asal asalan karena heran pembangunan dimulai dari tengah tengah jalan.
“Yo opo se mas. bangun dalan kok di mulai teko tengah. Kok gak di mulai teko pinggir kulon, opo wong Lewat Iki teko tengah terus minggir Yoo mas”
“Gimana si mas, bangun jalan kok dimulai dari tengah, kok tidak dari pinggir barat, apa orang lewat itu dari tengah terus kepinggir yaa mas”. Kata Si Bolang warga yang heran dengan adanya bangunan Pavingisasi.
Diwaktu berbeda Suyitno Ketua LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Sidoarjo menyampaikan kalau memang benar pembangunan Pavingisasi jalan desa Sumberejo yang tidak terpasang Papan nama proyek. Sudah pasti pemerintah desa Sumberejo melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.
Kami selaku Ketua LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Sidoarjo berdasarkan hasil temuan Tim Investigasi media, akan melaporkan dugaan penyalagunaan uang negara, yang berpotensi ada kerugian uang rakyat, akan melaporkan ke Pihak Aparatur Penegak Hukum (APH),” pungkas Suyitno (Red)