SUMENEP, RINGSATU.Net – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengupayakan bantuan pemulangan sembilan nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan Raas, yang ditangkap otoritas Australia. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) karena kasus ini berkaitan dengan persoalan lintas negara.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sumenep, Moh. Ibnu Hajar, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
“Ini kami lakukan karena kasus tersebut menyangkut hubungan antarnegara,” kata Ibnu Hajar di Sumenep, Selasa.
Sembilan nelayan yang ditangkap masing-masing bernama Mupaher, Hairi, Aes, Rudi, Hamsu, Heri, Beging, Ulum, dan Sahidi. Mereka dilaporkan ditangkap otoritas Australia pada 22 September 2026 setelah memasuki perairan negara tersebut untuk menangkap teripang.
Berdasarkan informasi yang diterima Pemkab Sumenep, para nelayan itu sebelumnya singgah di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Mereka kemudian berangkat menuju perairan Australia pada 15 September 2026.
Informasi penangkapan disampaikan oleh para nelayan kepada Kepala Desa Tonduk, yang selanjutnya meneruskan laporan tersebut kepada Pemkab Sumenep.
Ibnu Hajar menjelaskan, Diskan Sumenep juga telah menyampaikan laporan kepada Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur. Pemkab berharap pemerintah provinsi dapat membantu mengomunikasikan persoalan tersebut dengan pemerintah pusat melalui Kemenlu.
Upaya koordinasi ini dilakukan menyusul harapan keluarga agar kesembilan nelayan tersebut dapat kembali ke daerah asal mereka.
Pemkab Sumenep terus menempuh jalur koordinasi antarlembaga untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, mengingat penanganannya melibatkan otoritas negara lain.
Penulis : Saldi Ananda K.
Editor : Matirda



Komentar