Pernyataan Resmi DPUTR Sumenep Dinilai Menyesatkan, Proyek Terselubung Tanpa Papan Informasi

KOLASE FOTO: Kantor DPUTR Kabupaten Sumenep, dua unit Rumah Dinas (Rumdin) tengah direnovasi
KOLASE FOTO: Kantor DPUTR Kabupaten Sumenep, dua unit Rumah Dinas (Rumdin) tengah direnovasi

SUMENEP, RINGSATU.Net – Pernyataan Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung DPUTR Sumenep, Indra Aprianto, yang menyebut bahwa tahun ini hanya satu unit Rumah Dinas (Rumdin) yang direhabilitasi, dinilai menyesatkan dan tidak sesuai dengan realita di lapangan, Sabtu (11/10/2025).

Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa terdapat dua unit Rumdin berjejer yang saat ini direhabilitasi, itu pun tanpa papan informasi proyek yang seharusnya menjadi bentuk keterbukaan kepada publik.

Bacaan Lainnya

Salah satunya telah rampung dan bahkan sudah dilakukan serah terima kunci kepada DPUTR Sumenep minggu kemarin, sementara satu unit lagi masih dalam proses pengerjaan pada bagian atap.

“Dua ini milik dinas, itu baru selesai serah terima kunci dengan Dinas minggu kemarin, ini satunya masih dikerjakan atapnya, satu rumah satu CV” ungkap salah seorang tukang yang mengaku dari Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng, di lokasi namun enggan disebutkan namanya, Jumat (10/10/2025).

Rehabilitasi salah satu unit diketahui bersumber dari anggaran sebesar Rp 201 juta yang dikerjakan oleh rekanan CV Bintang Timoer. Namun, untuk unit kedua, belum diketahui secara pasti sumber pendanaan maupun pihak pelaksananya.

Publik pun mempertanyakan alasan DPUTR hanya menyebut satu unit dalam pernyataan resminya.

Jika memang dua unit direhab, maka pernyataan sebelumnya dianggap membingungkan dan berpotensi menjadi bentuk pembohongan terhadap publik.

Aktivis YLBH Madura, Dayat Mahjong mengatakan, bahwa pernyataan resmi dari DPUTR yang hanya menyebut satu unit rehabilitasi dinilai tidak mencerminkan transparansi dan akurasi informasi publik dan menyesatkan.

Menurutnya, dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, akurasi data dan keterbukaan informasi menjadi elemen penting.

“Yang jelas Ketidaksesuaian antara pernyataan pejabat dan fakta lapangan bisa menimbulkan persepsi negatif, dan mengganggu kredibilitas institusi,” tutup Dayat.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari DPUTR Kab. Sumenep mengenai dua rehabilitasi dua Rumdin tanpa papan nama proyek yang berada di Perumahan BTN di Desa Kolor, Kecamatan Kota.

Baik Kepala Dinas PUTR, Erie Susanto maupun Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung, Indra Aprianto belum dapat dikonfirmasi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan