PASANG IKLANMU DISINI
POLRI
Beranda » Polres Lumajang Ringkus DPO Pencurian Ternak, Pelaku Merupakan Penjaga Kampung

Polres Lumajang Ringkus DPO Pencurian Ternak, Pelaku Merupakan Penjaga Kampung

Foto: Kepolisian Resor Lumajang meringkus DPO kasus pencurian hewan ternak yang selama ini meresahkan warga Lumajang
Foto: Kepolisian Resor Lumajang meringkus DPO kasus pencurian hewan ternak yang selama ini meresahkan warga Lumajang

LUMAJANG, RINGSATU.Net – Kepolisian Resor Lumajang berhasil meringkus buronan (DPO) kasus pencurian hewan ternak yang selama ini meresahkan warga Lumajang. Tersangka yang diamankan berinisial BD (45), warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, BD sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

“Kami telah mengungkap peran masing-masing dari total tujuh pelaku. Hingga saat ini, setelah tertangkapnya BD, sudah lima pelaku yang kami amankan, dan dua DPO lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar.

Tumpukan Material Proyek Bahu Jalan Provinsi: Mengganggu Pengguna Jalan Juga Diselimuti Ketidakjelasan Anggaran

Sebelumnya, empat pelaku lain yang telah diamankan adalah BS (47), KM (36), IY (46), dan PAW (32).

Tersangka BD diketahui telah melakukan pencurian tiga ekor kerbau. Bersama rekan-rekannya, kelompok ini telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali. Empat kali di wilayah Randuagung dan satu kali di wilayah Jatiroto.

Lebih mengejutkan, tersangka BD merupakan sosok yang dipercaya oleh Kepala Desa Sumberwringin untuk menjaga keamanan kampung, bahkan secara tidak resmi disebut sebagai Kepala Dusun atau Pak Kampung.

Garam Keluarga Santri Meriahkan Semarak Muharram dan Penguatan Ekonomi Syariah Menuju Bondowoso Berkah

“Peran tersangka BD ini secara langsung saat kejadian adalah mengarahkan tersangka lainnya dan mendampingi untuk mengambil tiga ekor kerbau. Setelah kerbau berhasil dikeluarkan dari kandang, tersangka BD yang menuntun dan membawa kerbau hingga titik terakhir,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sinergi Polri dan Petani: Langkah Nyata Polsek Gucialit Dorong Ketahanan Pangan