PAMEKASAN, RINGSATU.NET – Polres Pamekasan setelah melakukan penyidikan tentang status terduga bandar narkoba berinisial D yang diringkus pada Sabtu (8/3/2025) lalu ternyata bukan bandar melainkan pengedar.
Sebelumnya, Polres Pamekasan menerjunkan 100 personel dan melakukan penggerebekan di sejumlah rumah di Dusun Pademabuh Laok, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada Sabtu (8/3/2025).
Pada saat di lakukan penggerebekan tersangka berinisial D berhasil diringkus saat bersembunyi di dalam kamar mandi rumahnya, yang merupakan terduga adalah bandar narkoba.
Sehingga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut di gelar konferensi pers pada Rabu (12/3/2025).
Kasatnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto menyatakan, bahwa tersangka berinisial D tersebut adalah pengedar, bukan bandar narkoba.
“Berdasarkan penyidikan tersangka D sebagai pengedar bukan bandar,” tegas Agus saat konferensi pers, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, Berdasarkan hasil pengembangan polisi terdapat dua orang bandar narkoba yakni berinisial R dan J.
“Sementara bandarnya berinisial J Tersangka D merupakan keponakan dari bandar narkoba berinisial J”, terang Agus.
Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan saat jumpa pers membeberkan, bahwa operasi menargetkan berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran narkoba, perjudian, prostitusi, minuman keras ilegal, hingga bahan peledak (handak). Sebanyak 65 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi dikerahkan dalam operasi ini.
Selama operasi berlangsung, Polres Pamekasan berhasil mengungkap 27 kasus dengan 31 tersangka.
Rinciannya sebagai berikut:
Handak: 1 kasus, 1 tersangka
Prostitusi: 2 kasus, 3 tersangka
Judi: 2 kasus, 2 tersangka
Miras Ilegal: 14 kasus, 15 tersangka
Narkoba: 8 kasus, 10 tersangka (7 pengedar, 3 pengguna)
Dari operasi ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya:
Handak: 5 kg serbuk mesiu, kertas sumbu, dan alat peracikan.
Prostitusi: Uang tunai Rp667.000, dua unit ponsel, serta dua buah kondom merek Sutra.
Judi: Uang tunai Rp250.000, kartu remi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk judi online.
Miras Ilegal: 687 botol minuman keras berbagai merek.
Narkoba: 72,21 gram sabu dan 278 butir pil okarbaya (pil Y).
Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang mencurigakan di sekitar mereka.












