MADURA, RINGSATU.Net — Aktivitas produksi dan distribusi rokok ilegal merek “Sinar Gudang Emas” dilaporkan berlangsung secara masif di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Kamis (9/10/2025).
Produk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang ini diduga kuat berasal dari salah satu pengusaha lokal berinisial H. HR.
“Rokok ini milik H. HR baru diluncurkan, tapi peredarannya sudah berlari kencang di pasar. Hampir semua wilayah Madura sudah tersentuh, terutama Sampang,” ungkap sumber.
Meski lokasi produksi disebut-sebut tidak jauh dari pusat pengawasan, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari pihak Bea Cukai Madura.
Kondisi ini menumbuhkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan terhadap barang kena cukai yang berpotensi merugikan negara.
“Kami berharap ada tindakan yang adil dan tegas, bukan hanya terhadap pelaku kecil, tetapi juga terhadap jaringan produksi yang lebih besar,” kata Subagyo, aktivis Jawa Timur.
Rokok “Sinar Gudang Emas” diketahui beredar tanpa pita cukai resmi, Peredaran yang terbuka di berbagai toko kelontong dan warung-warung desa menunjukkan bahwa sistem pengawasan belum berjalan optimal.
Subagyo mendorong agar Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal segera turun langsung ke lokasi produksi untuk melakukan penindakan langsung dan menertibkan praktik produksi rokok ilegal yang merusak tatanan hukum serta iklim usaha yang sehat.
“Penegakan hukum harus menyentuh semua lapisan, termasuk produsen yang beroperasi di luar regulasi. Ini bukan hanya soal cukai, tapi soal keadilan dan kepatuhan terhadap hukum,” tegas Subagyo.
Ia berharap, kehadiran Satgas dapat menjadi bentuk koreksi atas lemahnya fungsi pengawasan di tingkat lokal, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat aturan.
Hingga beberapa kali berita diturunkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan pernyataan resmi mengenai rokok ilegal tersebut.










