Berita

Proyek Irigasi P3-TGAI 2025 di Desa Patean Diduga Timbulkan Sengketa Lahan

163
×

Proyek Irigasi P3-TGAI 2025 di Desa Patean Diduga Timbulkan Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini
FOTO: Lokasi tanah milik inisial SP yang diduga diserobot
FOTO: Lokasi tanah milik inisial SP yang diduga diserobot

SUMENEP, RINGSATU.Net – Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2025 di Desa Patean, Kecamatan Batuan, Sumenep, yang dikelola oleh Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) “Melati Indah” menuai sorotan.

Proyek tersebut diduga menyerobot lahan milik warga berinisial SP tanpa izin maupun musyawarah sebelumnya.

SP yang mempunya lahan tanah di Desa tersebut mengaku terkejut mendapati tanah miliknya terdampak langsung oleh proyek tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak pelaksana maupun pihak terkait lainnya.

“Tidak ada pemberitahuan sama sekali ke saya kalau mau menggarap proyek itu. Secara pribadi, jelas saya sangat dirugikan,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Ketidakhadiran proses sosialisasi dan musyawarah menuai kritik dari berbagai pihak salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura Dayat Mahjong.

Ia menegaskan bahwa proyek berbasis masyarakat seperti P3-TGAI seharusnya mengedepankan prinsip partisipatif dan persetujuan pemilik lahan.

“Tanpa adanya persetujuan, proyek yang bertujuan baik pun bisa menimbulkan konflik,” ujarnya.

Menurut Dayat, dugaan penyerobotan lahan tersebut berpotensi melanggar pasal 385 KUHP tentang perbuatan menguasai atau menduduki tanah orang lain secara melawan hukum dan tanpa izin dari pemilik yang sah.

“Ini bisa masuk ke dalam ranah pidana,” tutur Dayat.

Sementara itu, Kepala Desa Patean, Nurulla, belum merespons konfirmasi media ini melalui pesan singkat pada Jumat (12/12/2025).

Sedangkan Ketua HIPPA “Melati Indah” Desa Patean juga belum dapat dikonfirmasi karena keterbatasan akses komunikasi.