SUMENEP, RINGSATU.Net – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penyerobotan lahan milik warga yang terdampak proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2025 di Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Anggota YLBH Madura, Dayat Mahjong, menyatakan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum terhadap Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) “Melati Indah” yang diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada indikasi kuat penyerobotan lahan milik SP oleh HIPPA ‘Melati Indah’ dalam pelaksanaan proyek P3-TGAI. Jika tidak ada klarifikasi yang memadai, kami siap menempuh jalur hukum,” ujar Dayat dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Proyek P3-TGAI yang sejatinya bertujuan meningkatkan efisiensi tata guna air irigasi justru memunculkan polemik di tingkat lokal.
Warga yang merasa dirugikan mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek, terutama dalam hal penetapan batas lahan dan pelibatan masyarakat terdampak.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan untuk ketiga kalinya, baik Kepala Desa Patean, M. Nurullah, maupun Ketua HIPPA “Melati Indah” belum memberikan tanggapan resmi.
Sikap bungkam ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat yang berharap adanya kejelasan dan penyelesaian yang adil.
YLBH Madura menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara pihak-pihak terkait guna menghindari konflik horizontal yang berkepanjangan.
“Kami berharap pemerintah desa dan HIPPA dapat segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutup Dayat.












