Berita

Publik Desak Pemulihan Pembekuan dan Pembatasan Pita Cukai Rokok di Madura

140
×

Publik Desak Pemulihan Pembekuan dan Pembatasan Pita Cukai Rokok di Madura

Sebarkan artikel ini
Gudang Rokok
Gudang Rokok

MADURA, RINGSATU.Net – Dorongan publik semakin menguat terkait pemulihan kebijakan pembekuan dan pembatasan pita cukai terhadap perusahaan rokok (PR) di Madura.

Hal ini muncul seiring diberlakukannya sistem layer cukai oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang dinilai sebagai langkah strategis untuk membuka ruang gerak bagi pengusaha rokok ilegal agar dapat bertransformasi menjadi legal.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai upaya pemerintah menata ulang industri hasil tembakau, sekaligus menekan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara.

Dengan adanya layer cukai, diharapkan pengusaha kecil yang selama ini beroperasi di luar jalur resmi dapat masuk ke dalam sistem legal, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat meningkat.

Namun di satu sisi, Salah seorang pengusaha rokok brinisial HM menilai, pembekuan dan pembatasan terhadap PR justru menimbulkan ketidakpastian usaha.

“Demi menjaga kepastian usaha dan stabilitas industri, pembekuan dan pembatasan seharusnya dibuka kembali dengan skema yang jelas dan terukur, agar pelaku usaha memiliki kesempatan memperbaiki diri dan beroperasi secara legal,” ujar HM, Senin (26/1/2026).

Banyak pihak berharap pemerintah segera membuka kembali akses bagi perusahaan rokok yang terdampak kebijakan tersebut, agar stabilitas usaha barang kena cukai hasil tembakau tetap terjaga.

HM menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan ekonomi lokal.

Jika pembatasan terus berlanjut tanpa solusi yang jelas, dikhawatirkan akan memicu kerugian bagi pekerja dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada industri rokok di Madura.

“Di satu sisi tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi cukai, namun di sisi lain memberi kesempatan bagi perusahaan rokok untuk kembali beroperasi dan berkontribusi pada perekonomian daerah,” tutup HM.