Rokok Merk Oris Tanpa Pita Cukai Beredar Bebas dan masif di Sumenep

20250205 191328 scaled
Rokok Merk ORIS Dengan Bungkus Berwarna Kuning Yang Disebut Laku Pesat di Kabupaten Sumenep

SUMENEP, RINGSATU.Net – Akhir-Akhir ini rokok tanpa disertai pita cukai merk ORIS beredar bebas dan masif di Kabupaten Sumenep.

Rokok berukuran kecil isi 20 batang per bungkusnya tersebut dijual di toko-toko kelontong dan warung dari harga Rp. 18.000,- hingga Rp. 21.000,-/bungkus.

Bacaan Lainnya

Hasil penelusuran media Ringsatu.net, rokok merk ORIS ini mudah didapat di toko-toko kelontong dan warung di seputar kota dan di sejumlah Kecamatan.

Dari keterangan pemilik toko kelontong di sekitar areal pasar tradisional Lenteng menyebut bahwa rokok merk ORIS tersebut berasal dari kepulauan Riau Batam.

“Informasinya rokok ini dari Batam, saya jualnya 19 ribu per bungkusnya Pak,” kata pria yang enggan namanya disebut, Rabu (5/2/2025).

Ditambahkan, bahwa peredaran ORIS dengan bungkus rokok berwarna kuning laku pesat dan sering kali di tokonya kehabisan stok barang.

“Banyak orang suka sama rokok ini, sering kehabisan stok karena hanya dikirim satu minggu sekali, tiap hari Senin,” tambahnya.

Pengakuan tidak jauh beda juga diungkap oleh pemilik toko lain yang berjarak sekira 2 kilometer dari pasar tradisional tepatnya di Desa Lenteng Barat.

Menurutnya, rokok merk ORIS terdapat banyak jenis rasa dengan warna bungkus rokok yang berbeda-beda yang tersebar di Kabupaten Sumenep.

Kendati demikian, bagi para penikmat rokok ilegal lebih dominan terhadap ORIS dengan bungkus rokok yang berwarna kuning.

“Ada banyak jenis rokok ORIS, setiap bungkus rokoknya itu warnanya beda, yang kuning ini harganya 20 ribu,” terangnya.

Kabupaten Sumenep tidak hanya menjadi Daerah pusaran gurita bisnis produksi rokok ilegal, namun juga menjadi sasaran penyebaran rokok bodong tersebut dari sejumlah kota.

Meski begitu, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya penekanan terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan menghabiskan dana miliaran Rupiah setiap tahunnya.

Namun penekanan tersebut terkesan hanya sebatas seremonial saja, sebab produksi serta peredaran rokok tanpa disertai dengan pita cukai semakin tidak terkendali dan masif di Kabupaten Sumenep.

Pos terkait