PAMEKASAN, RINGSATU.Net – Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pamekasan menggelar operasi berantas barang kena cukai, Rabu (26/6/2024).
Operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi terkait Diantaranya, Bea Cukai, CPM, Polri, Kejaksaan & Pol PP Damkar, dengan sasaran di 13 (Tiga Belas) Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.
Dalam kegiatan itu ditujukan agar memberikan edukasi terkait barang kena cukai, Hal itu diharapkan agar dapat mengantisipasi adanya peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman menuturkan, selain bertujuan untuk memberikan pemahaman dan langkah bagi anggota satpol pp untuk melakukan penindakan operasi.
Kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi agar para anggota dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat luas sehingga bisa memberikan pelajaran dan pelayanan yang baik.
“Kegiatan ini merupakan agenda wajib dan dananya bersumber dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2024,” pungkasnya.