Berita

Sekcam Talango Diduga Terlibat Tambang Ilegal, JASTRA: Mundur atau Proses Pidana

284
×

Sekcam Talango Diduga Terlibat Tambang Ilegal, JASTRA: Mundur atau Proses Pidana

Sebarkan artikel ini
Hasyim Khu, Direktur JASTRA Sumenep
Hasyim Khu, Direktur JASTRA Sumenep

SUMENEP, RINGSATU.Net – Jaringan Pemuda Strategis (JASTRA) Sumenep melontarkan kritik keras terhadap Sekretaris Camat (Sekcam) sekaligus Penjabat (Pj) Camat Talango, Rahmat, yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang galian C ilegal dengan menyewakan alat berat kepada pengusaha tambang tanpa izin.

Direktur JASTRA Sumenep, Hasyim Khu, menilai tindakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan kejahatan serius yang mencoreng institusi pemerintahan.

Menurutnya, keberanian Rahmat menyewakan alat berat ke tambang galian C yang diduga ilegal menunjukkan sikap yang bertolak belakang dengan sumpah jabatan sebagai ASN.

Lebih jauh lagi, pernyataan Rahmat yang mengaku siap diberhentikan sebagai ASN dinilai sebagai bentuk pengakuan moral bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan.

“Seorang pejabat publik justru diduga ikut menikmati keuntungan dari aktivitas tambang ilegal. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi bisa masuk kategori tindak pidana,” tegas Hasyim, Selasa (24/2/2026).

JASTRA bahkan menduga hasil penyewaan alat berat tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang, karena sumber pendapatan diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Berdasarkan analisis JASTRA, dugaan tersebut dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya Pasal 2, 3, 4 dan 5 jo Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Jika benar alat berat itu disewakan ke tambang ilegal lalu hasilnya dinikmati sebagai keuntungan pribadi, maka patut diduga sebagai tindak pidana pencucian uang. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” ujarnya.

JASTRA juga menilai tindakan Rahmat telah melanggar TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, karena seorang pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum, bukan justru diduga ikut bermain dalam praktik yang merugikan masyarakat.

Menurut Hasyim, keberadaan pejabat yang diduga terlibat tambang ilegal merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

“Bagaimana masyarakat bisa percaya kepada pemerintah kalau pejabatnya sendiri diduga ikut bermain dalam aktivitas ilegal. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” katanya.

JASTRA menegaskan Rahmat sudah tidak layak lagi menduduki jabatan publik karena dinilai telah kehilangan legitimasi moral sebagai aparatur negara.

“Oknum ASN tersebut wajib mundur dari jabatannya atau diproses secara hukum. Tidak ada ruang bagi pejabat yang diduga ikut mencari keuntungan dari tambang ilegal,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Rahmat selaku Sekcam sekaligus Pj Camat Talango belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang galian C ilegal tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.