Berita

Siap Dipecat Demi Tambang Ilegal? JASTRA Desak Inspektorat Periksa Oknum ASN Talango

130
×

Siap Dipecat Demi Tambang Ilegal? JASTRA Desak Inspektorat Periksa Oknum ASN Talango

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

SUMENEP, RINGSATU.Net – Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik tambang galian C ilegal kembali mencuat ke permukaan.

Jaringan Pemuda Strategis (JASTRA) Sumenep, mendesak Inspektorat segera memeriksa seorang oknum ASN Kecamatan Talango bernama Rahmat.

Rahmat yang saat ini dikabarkan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Palasa, Kecamatan Talango, diduga menyewakan alat berat kepada pengusaha tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep.

Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan sekaligus tindakan yang mencoreng integritas aparatur negara.

Direktur JASTRA Sumenep, Hasyim Khafani, menegaskan bahwa keterlibatan seorang ASN dalam aktivitas tambang ilegal merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dugaan keterlibatan langsung ASN dalam aktivitas melawan hukum. Inspektorat harus segera turun tangan memeriksa Rahmat secara menyeluruh,” tegas Hasyim, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, sikap Rahmat yang bahkan menyatakan siap diberhentikan sebagai ASN menunjukkan adanya persoalan serius yang harus diusut hingga tuntas.

“Kalau seorang pejabat berani mengatakan siap diberhentikan demi aktivitas seperti ini, berarti ada sesuatu yang sangat serius di baliknya. Jangan sampai ASN dijadikan tameng bisnis tambang ilegal,” ujarnya.

JASTRA menilai dugaan penyewaan alat berat ke tambang ilegal bukan hanya melanggar aturan kepegawaian, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana karena turut memfasilitasi aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kalau benar alat berat itu dipakai untuk tambang ilegal, maka oknum ASN tersebut tidak bisa lagi berdalih tidak tahu. Ini bentuk keterlibatan nyata,” kata Hasyim.

Ia juga memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap aparatur pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa.

“Kalau Inspektorat diam, publik akan menilai pemerintah tidak serius membersihkan ASN yang bermain di wilayah abu-abu hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Rahmat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyewaan alat berat kepada pengusaha tambang galian C ilegal. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.