Berita

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Awal Babak Baru Proses Hukum

75
×

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Awal Babak Baru Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
KOLASE FOTO: Sidang perdana pencemaran nama baik di PN Sumenep dan Sekretaris Jenderal NGO BIDIK yang juga Redaktur Media Detik Kota, Mas Sunan
KOLASE FOTO: Sidang perdana pencemaran nama baik di PN Sumenep dan Sekretaris Jenderal NGO BIDIK yang juga Redaktur Media Detik Kota, Mas Sunan

SUMENEP, RINGSATU.Net – Pengadilan Negeri Sumenep kembali menjadi sorotan publik dengan digelarnya sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Terdakwa Salama dan Pelapor Ommania.

Sidang yang berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB ini menandai dimulainya proses hukum yang telah melalui sejumlah tahapan non-litigasi sebelumnya.

Perkara ini berawal dari pernyataan Terdakwa yang diduga mengandung unsur pencemaran terhadap nama baik Pelapor pada 20 April 2025. Merasa dirugikan secara moril, Ommania kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sronggi pada 22 April 2025.

Dalam keterangannya, Pelapor menyebut bahwa tindakan serupa telah terjadi berulang kali dan telah diupayakan penyelesaian melalui mediasi sebanyak enam kali di Balai Kebundadap Timur. Namun, mediasi tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Sidang perdana menghadirkan momen penting ketika Majelis Hakim mengajukan pertanyaan mendasar terkait substansi perkara.

Dalam kesempatan tersebut, Terdakwa menyampaikan pengakuan atas pernyataan yang menjadi dasar dakwaan. Secara hukum, pengakuan tersebut dapat menjadi salah satu elemen yang memperkuat posisi Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun konstruksi dakwaan.

Proses persidangan ini turut mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Sekretaris Jenderal NGO BIDIK yang juga Redaktur Media Detik Kota, Mas Sunan, yang hadir sebagai bagian dari keluarga Pelapor.

Dalam pernyataannya, Sunan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan imparsial, serta perlunya proses hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, dugaan pencemaran nama baik dapat dikategorikan sebagai delik penghinaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pengakuan Terdakwa menjadi salah satu faktor yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam menentukan arah putusan, terutama jika terbukti telah menimbulkan dampak immateriil bagi pihak Pelapor,” kata Sunan.