Terendus Dugaan Praktik Suap Pasca 3 Terdakwa Kasus Pengedar Upal Divonis Ringan

images 2
Foto: Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sumenep

SUMENEP, RINGSATU.net – Berembus angin tak sedap adanya dugaan praktik suap dilingkungan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pasca tiga terdakwa pengedar Uang Palsu (Upal) di Vonis ringan.

Dikutip dari sejumlah sumber, Tiga terdakwa asal Desa Ellak-Laok, Kecamatan Lenteng tersebut yakni, Sohep, Masyhuri dan Moh. Dahrih masing-masing divonis 3 bulan 15 hari oleh PN Sumenep pada sidang putusan yang di gelar pada 17 Januari 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Dengan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp. 20.700.000 yang terdiri dari pecahan 100.000,- sebanyak 49 lembar dan pecahan  50.000,- sebanyak 316 lembar, uang palsu senilai Rp. 1.650.000,- terdiri dari pecahan 100.000,- sebanyak 10 lembar dan pecahan 50.000,- sebanyak 13 lembar.

Putusan hakim setengah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan pidana penjara selama 7 bulan di bawah 2/3 dari tuntutan JPU, namun  anehnya JPU tidak ada upaya banding atas putusan tersebut.

Tuntutan JPU dan putusan dari ketua Majelis Hakim PN Sumenep dinilai janggal dan tidak layak, sebab 3 orang terdakwa tersebut dikenakan pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dibandingkan,  ancaman pidana 15 tahun penjara dan putusan Majelis hakim PN Sumenep dalam perkara tersebut sangat jomplang hingga menuai kontroversi bahkan muncul berbagai asumsi negatif di mata masyarakat dengan adanya dugaan praktik isu suap.

“Orang awam saja bisa menilai kalau ada yang janggal dengan tuntutan Jaksa dan putusan Hakim itu, masak 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara di tuntut 7 bulan penjara dan di vonis oleh hakim 3 bulan  15 hari perbedaan yang sangat jauh sekali, Jaksanya tidak banding lagi,” ucap Mahwan (50) warga Desa ellak laok, Jumat (19/4/2024).

Dikatakannya, bahwa Tuntutan JPU dan putusan hakim dalam perkara tersebut dinilai terlalu ringan  sehingga tidak bakal membuat efek jera terhadap para pelaku.

Bahkan dapat memberikan ruang gerak terhadap para pelaku baru lainnya lantaran dinilai tuntutan JPU dan putusan hakim Sumenep dinilai ringan dan nyaman.

“Dengan begitu, secara tidak langsung Jaksa dan Hakim Ini hanya akan memberikan peluang kepada masyarakat yang lain dan para pelaku pengedar Upal untuk terus melakukan perbuatannya,” tandasnya.

Sementara itu, Majelis Hakim Quraisyiyah SH, MH, juga selaku Wakil Ketua PN Sumenep serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan. SH, MH, Jabatan Kasi Pidum Kejari Sumenep belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini dirilis. (surah)

Pos terkait