SUMENEP, RINGSATU.Net – Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk meningkatkan kedisiplinan, mematuhi peraturan, serta menjalankan tugas secara profesional sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Imam Hasyim, kualitas penyelenggaraan pemerintahan tidak terlepas dari komitmen aparatur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, setiap pegawai perlu membangun kesadaran untuk bekerja secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“ASN harus memiliki kesadaran sendiri untuk menjaga kedisiplinan. Jangan hanya tertib ketika ada pengawasan, tetapi jadikan kepatuhan terhadap aturan sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat,” ujar Imam Hasyim saat memberikan arahan dalam apel peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di halaman Kantor Bupati Sumenep, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa kedisiplinan dapat diwujudkan melalui kepatuhan terhadap jam kerja, penggunaan pakaian dinas sesuai ketentuan, serta pelaksanaan tugas berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. Setiap ASN juga diharapkan memahami tugas pokok dan kewenangannya agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif.
Selain kesadaran individu, peran pimpinan perangkat daerah juga diperlukan dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan mampu memberikan teladan melalui perilaku kerja yang disiplin dan bertanggung jawab.
“Pimpinan OPD harus menjadi contoh bagi jajarannya. Budaya disiplin tidak akan terbentuk dengan baik apabila hanya menuntut pegawai untuk patuh, tanpa disertai keteladanan dari pimpinan,” tegasnya.
Imam Hasyim berharap, seluruh ASN dapat meningkatkan komitmen dalam menjalankan tugas sehingga koordinasi dan pelaksanaan pekerjaan di lingkungan pemerintahan berjalan dengan baik. Kedisiplinan juga diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja yang diterapkan secara konsisten, bukan hanya ketika terdapat pengawasan.
Ia menambahkan, tanggung jawab ASN tidak terbatas pada penyelesaian pekerjaan administratif, tetapi juga mencakup upaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Karena itu, setiap tugas perlu dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan dan kepentingan publik.
Melalui peningkatan kedisiplinan dan profesionalisme aparatur, Pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, bertanggung jawab, serta mampu mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.
Penulis : Matirda
Editor : Saldi Ananda K.



Komentar