SUMENEP, RINGSATU.Net — Pembangunan rumah pribadi milik H. Halik, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan warga.
Pasalnya, salah satu tiang penyangga teras bangunan tersebut diduga berdiri di atas badan jalan desa yang selama ini menjadi akses masyarakat.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian lantaran warga menyebut telah ada teguran agar pembangunan tidak mengganggu atau mengambil bagian dari badan jalan desa. Namun, teguran tersebut disebut tidak menghentikan proses pembangunan.
Menurut keterangan warga setempat, sebelumnya pihak Pemerintah Desa Payudan Daleman bersama Polsek setempat telah melakukan teguran kepada H. Halik agar tiang penyangga teras rumah tidak berdiri di atas badan jalan desa.
“Dari kepala desa sudah memperingatkan, sesama anggota BPD juga sudah menegur terus Polsek setempat tadi malam juga menegur Cuma orangnya masih bersikeras,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (4/10/2026).
Ia menambahkan, Jika benar bangunan tersebut menggunakan sebagian badan jalan desa, siapa yang memberikan izin dan atas dasar apa pembangunan tersebut tetap berjalan.
Terlebih, pembangunan gedung atau bangunan tentu berkaitan dengan persyaratan administrasi dan ketentuan tata bangunan yang harus dipenuhi oleh pemilik.
Masyarakat pun mempertanyakan apakah seluruh aspek perizinan dan status lahan telah dipastikan sebelum pembangunan dilaksanakan.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai sebuah tiang bangunan. Jika badan jalan desa benar-benar digunakan sebagai bagian dari bangunan pribadi, maka persoalannya menyentuh hak akses masyarakat terhadap fasilitas publik.
Ironisnya, bangunan tersebut merupakan milik seorang anggota BPD yang secara kelembagaan memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan secara terang, apakah lokasi berdirinya tiang tersebut benar berada di atas lahan milik pribadi, atau justru masuk dalam badan jalan desa.
Jika memang berada di atas lahan pribadi, tentu persoalan tersebut dapat dijelaskan dengan dokumen kepemilikan dan batas lahan yang jelas.
Namun apabila terbukti berada di atas badan jalan desa, maka semestinya terdapat penjelasan mengenai dasar pembangunan dan langkah pemerintah desa dalam menyikapi persoalan tersebut.
Hingga berita ini dirilis, RINGSATU.Net masih berupaya mendapatkan keterangan dari H. Halik terkait pembangunan tersebut, termasuk mengenai status dan batas lahan tempat bangunan berdiri. (Red)



Komentar