SUMENEP, RINGSATU.Net — Dugaan berdirinya tiang teras rumah pribadi milik H. Halik, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, di atas badan jalan desa kembali menjadi sorotan.
Aktivis Jaringan Strategis Pemuda (JASTRA) Sumenep, Hasyim Khafani, menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai urusan pembangunan rumah semata.
Sebab, jika benar bangunan pribadi berdiri di atas badan jalan desa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya soal posisi sebuah tiang, tetapi juga ketertiban ruang publik dan konsistensi pemerintah desa dalam menerapkan aturan.
Sedangkan H. Halik diketahui merupakan anggota BPD, lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hasyim meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Payudan Daleman tidak bersikap setengah hati.
Menurutnya, aturan harus berlaku sama, tanpa melihat siapa pemilik bangunan maupun status sosialnya di tengah masyarakat.
“Pihak desa harus bersikap tegas. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan, karena kalau satu orang diperbolehkan, masyarakat lain bisa menjadikan hal tersebut sebagai contoh,” tegas Hasyim, Selasa (6/10/2026).
Ia menilai, pembiaran terhadap persoalan semacam itu berpotensi menimbulkan preseden buruk.
Ketika fasilitas atau badan jalan yang semestinya menjadi ruang publik justru digunakan untuk kepentingan pribadi, masyarakat tentu akan mempertanyakan di mana batas ketegasan pemerintah desa.
Terpisah, Kepala Desa Payudan Daleman, Zaiful, membenarkan adanya indikasi tiang teras tersebut berdiri di badan jalan desa.
Zaiful mengatakan, pihaknya telah menegur pemilik bangunan dan meminta agar tiang tersebut dibongkar.
“Menurut saya masuk jalan desa sesuai yang ada di data,” ujar Zaiful, Selasa (6/10/2026).
Tidak berhenti di tingkat desa, persoalan tersebut disebut telah sampai kepada pihak kecamatan. Zaiful mengungkapkan, H. Halik telah dipanggil oleh camat dan diminta membongkar tiang yang dipersoalkan.
Namun, hingga kini permintaan tersebut disebut belum menghasilkan tindakan konkret di lapangan.
“Tadi sudah dipanggil oleh Pak Camat dan diminta agar tiang tersebut segera dibongkar,” katanya.
Jika pemerintah desa dan pihak kecamatan telah mengetahui serta menyebut lokasi tersebut masuk badan jalan desa, lantas sampai kapan persoalan itu dibiarkan menggantung.
Terlebih, ketika objek yang dipersoalkan merupakan bagian dari ruang publik desa dan pemiliknya adalah anggota BPD.
Publik tentu berhak mendapatkan kepastian bahwa aturan desa tidak berhenti sebatas teguran, melainkan memiliki tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari H. Halik terkait dugaan posisi tiang teras tersebut maupun alasan belum dilakukannya pembongkaran sebagaimana permintaan pemerintah desa dan pihak kecamatan. (Red)



Komentar