JOMBANG, RINGSATU.Net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang dikenal sebagai Gus Lilur melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap yang menurut Gus Lilur bersumber dari dana hasil korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia menyatakan bahwa laporan awal ini belum secara khusus menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana.
Gus Lilur menjelaskan, kedatangannya ke KPK bertujuan menyampaikan laporan umum mengenai dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026. Selain itu, ia juga mengatur jadwal dengan penyidik KPK terkait rencana pengembalian uang yang diduga merupakan bagian dari praktik suap atau riswah.
Menurut Gus Lilur, sejumlah pengurus cabang NU disebut ingin mengembalikan dana tersebut agar dapat diterima dan disita oleh penyidik KPK sesuai prosedur hukum.
Dalam keterangannya, Gus Lilur memaparkan dugaan pola pemberian uang yang berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama berupa pembayaran uang muka yang disebut berlangsung melalui pertemuan pengurus wilayah NU di sejumlah hotel di berbagai ibu kota provinsi, antara lain Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan beberapa wilayah di Sulawesi.
Tahap kedua diduga berlangsung menjelang pelaksanaan muktamar di sejumlah hotel di Surabaya, termasuk Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya. Sementara itu, tahap ketiga disebut sebagai pelunasan yang berlangsung di Jombang, antara lain di Hotel Fatma dan posko yang dikaitkan dengan Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor.
Gus Lilur menduga rangkaian pembayaran tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi proses pemilihan pimpinan NU. Meski demikian, dugaan mengenai alur transaksi dan keterlibatan pihak tertentu tersebut masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Ia juga menyebut adanya dugaan pengarahan kepada sejumlah pengurus NU untuk memilih sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Menurut keterangannya, pengarahan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang diduga dikoordinasikan oleh pihak-pihak tertentu.
Gus Lilur menilai daftar nama yang disebut dalam pengarahan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan hasil resmi pemilihan AHWA yang diumumkan panitia pada 30 Agustus 2026. Dalam hasil resmi tersebut, Prof KH Said Aqil Siroj tercatat sebagai salah satu anggota AHWA terpilih, sedangkan KH. Muhammad Wildan Salam tidak termasuk dalam sembilan nama yang ditetapkan.
Selain itu, Gus Lilur menduga terdapat pengarahan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA atau restu Rais Aam, dengan lebih dari satu calon ketua umum.
Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut nama Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Sulaiman Tanjung, serta sejumlah pihak lain yang menurutnya diduga terkait dengan rangkaian tersebut. Ia menduga tujuan utama praktik yang dilaporkannya adalah memenangkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.
Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi KPK pada pekan berikutnya untuk menyampaikan laporan yang secara khusus menyebut empat nama, yakni KH. Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung. Ia juga berencana melaporkan pihak-pihak yang disebutnya sebagai tim sukses di sejumlah provinsi.
Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari dugaan yang disampaikan Gus Lilur. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana tanpa adanya bukti dan penetapan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Gus Lilur juga menghubungkan laporannya dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor yang disebut ditangani KPK melalui operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. Dalam uraian yang disampaikan, perkara tersebut dikaitkan dengan penyitaan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar serta penetapan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Namun, kaitan antara perkara di lingkungan ATR/BPN dengan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU merupakan dugaan yang disampaikan Gus Lilur dan perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi KPK serta bukti penyidikan.
Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Dalam muktamar tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam disebut memperoleh dukungan 401 suara, sedangkan pemilihan langsung memperoleh 150 suara.
KH. Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam PBNU. Dalam pemilihan anggota AHWA, ia memperoleh 350 suara dan menempati urutan keempat, di bawah KH. Nurul Huda Djazuli yang meraih 485 suara.
Gus Lilur menegaskan bahwa laporan yang disampaikannya merupakan langkah awal untuk mengungkap dugaan tersebut. Ia berharap KPK menindaklanjuti laporan, menelusuri aliran dana, dan memeriksa pihak yang memiliki informasi relevan.
Hingga terdapat konfirmasi resmi dari KPK, seluruh dugaan mengenai praktik suap, sumber dana, dan keterlibatan pihak tertentu tetap harus ditempatkan sebagai tuduhan yang belum terbukti secara hukum. (Red)



Komentar