PASANG IKLANMU DISINI
Politik
Beranda » Gus Lilur Klaim 130 PCNU Siap Kembalikan Dana, Dugaan Suap Muktamar NU Jadi Sorotan

Gus Lilur Klaim 130 PCNU Siap Kembalikan Dana, Dugaan Suap Muktamar NU Jadi Sorotan

FOTO: Kolase ilustrasi terkait polemik dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
FOTO: Kolase ilustrasi terkait polemik dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

JAKARTA, RINGSATU.Net – Perselisihan terkait dugaan suap dan aliran dana dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memasuki babak baru. HRM Khalilur R Ab. S, yang memperkenalkan diri sebagai warga NU dan kiai kampung, menyatakan akan kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti tambahan dan mengajukan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Khalilur menyebut dirinya telah melaporkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf kepada KPK. Ia berencana memperluas pengaduannya dengan menyertakan sejumlah nama lain, yakni Miftahul Akhyar, Sulaiman Tanjung, serta beberapa penyelenggara negara yang menurutnya perlu diperiksa terkait dugaan suap dan praktik jual beli suara dalam Muktamar NU.

Polemik Tiang Teras Rumah Makan Jalan Desa Milik H. Halik Sepakat Diukur Ulang

Menurut Khalilur, langkah tersebut merupakan bagian dari upayanya mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur hukum. Ia menilai proses hukum harus menjadi jalan utama untuk mengungkap dugaan pelanggaran, bukan melalui konflik fisik.

Di sisi lain, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga menempuh jalur hukum. Berdasarkan pemberitaan detikNews, Gus Ipul menyatakan telah melaporkan tiga orang ke kepolisian terkait narasi mengenai dugaan dana ilegal dalam Muktamar NU. Ia membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan aliran dana hasil korupsi.

Khalilur menyatakan akan kembali menyerahkan bukti kepada KPK pada pertengahan pekan depan. Ia juga mengeklaim bahwa sekitar 130 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari 17 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) secara bertahap akan mengembalikan dana yang menurutnya berkaitan dengan dugaan jual beli suara. Klaim mengenai jumlah pengurus dan rencana pengembalian dana tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Djavaloka Bistro Hadir di Pamekasan, Tawarkan Kuliner Smoked Meat dan Cigarette Experience

Dalam pernyataannya, Khalilur turut meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf dalam kabinet. Ia juga mendesak pihak-pihak yang diduga menerima dana terkait praktik tersebut agar mengembalikannya kepada KPK apabila dana itu terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

Khalilur turut menyampaikan kritik terhadap kepemimpinan Miftahul Akhyar dan meminta adanya evaluasi. Ia menduga praktik suap berkaitan dengan kepentingan pemilihan Rais Aam dalam Muktamar NU. Namun, dugaan mengenai motif, sumber dana, dan keterlibatan masing-masing pihak harus diuji melalui pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

TMMD ke-130 Resmi Dibuka di Desa Jarin, Pemkab Pamekasan Dukung dengan Hibah Rp2 Miliar

Persoalan ini kini menjadi perhatian karena melibatkan pengaduan kepada KPK dan laporan kepada kepolisian. Pembuktian mengenai sumber dana, aliran transaksi, serta pihak yang memberikan dan menerima uang menjadi aspek penting untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana.

Khalilur menegaskan bahwa langkah yang ditempuhnya merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan penegakan hukum di lingkungan NU. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam tuduhan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah, dugaan suap dan korupsi dalam Muktamar ke-35 NU harus tetap diposisikan sebagai dugaan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Salam amar makruf nahi mungkar.

Penulis : Matirda

Editor : Saldi Ananda K.

Komentar

Tinggalkan Balasan