PASANG IKLANMU DISINI
Politik
Beranda » Pelapor Sebut Dana Rp.250 Juta di Dugaan Muktamar NU, GUS LILUR : STOP Pura-Pura

Pelapor Sebut Dana Rp.250 Juta di Dugaan Muktamar NU, GUS LILUR : STOP Pura-Pura

FOTO: Barang Bukti pengembalian uang jual beli suara Muktamar NU ke-35
FOTO: Barang Bukti pengembalian uang jual beli suara Muktamar NU ke-35

JAKARTA, RINGSATU.Net — Sebuah tulisan yang ditandatangani HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang memperkenalkan diri sebagai warga NU dan kiai kampung, mengungkap dugaan praktik politik uang dalam rangkaian Muktamar NU ke-35. Tulisan tersebut memuat kronologi yang diklaim berasal dari laporan seorang pelapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kronologi tersebut, pelapor mengaku menerima uang sebanyak empat kali dengan total Rp250 juta. Penyerahan uang disebut berlangsung di Medan dan Surabaya pada Agustus 2026.

Kapolres Lumajang Gelar Jumat Keliling di Sukodono, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Berdasarkan isi laporan yang dikutip, penyerahan pertama sebesar Rp50 juta disebut terjadi di Hotel Mercure Medan pada 11 Agustus 2026. Selanjutnya, pelapor mengaku menerima Rp100 juta di Hotel Trans Luxury Surabaya pada 26 Agustus 2026, serta masing-masing Rp50 juta pada 28 dan 30 Agustus 2026.

Tulisan itu juga menyebut dugaan pengarahan kepada sejumlah pengurus PCNU terkait usulan calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan calon Ketua Umum PBNU.

Penulis mendesak agar dugaan tersebut ditelusuri dan meminta pihak-pihak yang mengetahui kejadian untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

Gus Lilur Klaim 130 PCNU Siap Kembalikan Dana, Dugaan Suap Muktamar NU Jadi Sorotan

Meski demikian, informasi dalam tulisan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen laporan, keterangan pihak-pihak yang disebut, serta konfirmasi resmi dari KPK. Tuduhan yang disampaikan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Hingga terdapat konfirmasi dari sumber resmi, kronologi dan nominal uang yang disebutkan dalam tulisan tersebut tetap harus diperlakukan sebagai klaim pelapor, bukan kesimpulan hukum.

Polemik Tiang Teras Rumah Makan Jalan Desa Milik H. Halik Sepakat Diukur Ulang

Komentar

Tinggalkan Balasan