SAMPANG, RINGSATU.Net – Bertempat di Gedung Graha paripurna lantai II DPRD Sampang pada Senin (02/06/2025) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna tentang pengesahan Rancangan Peraturan (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD tahun anggaran 2024.
Hadir di sidang paripurna kali ini, Wakil Bupati Sampang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, para anggota dewan, Forkopimda, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sampang.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Mohammad Iqbal Fathoni menyampailan bahwa pengesahan RAPERDA KTR merupakan langkah progresif dalam menjaga kualitas hidup masyarakat.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bung Fafan ini juga berharap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut dapat di Implementasikan secara efektif.
“Kami berharap Perda ini menjadi komitmen bersama seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” kata Mohammad Iqbal Fathoni. Senin, (02/06/2025).
“Karena persetujuan dua RAPERDA tersebut, DPRD Kabupaten Sampang menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta memperhatikan aspek kesehatan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kerjasama antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan RAPERDA Pertanggungjawaban APBD 2024. Bahwa laporan ini menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran.
“Kami berharap pengelolaan keuangan daerah kedepannya semakin efektif, efisien, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” kata Ahmad Mahfud dalam sambutannya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya masukan dan saran dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sampang sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Ahmad Mahfudz.
Lebih lanjut, Mahfudz berharap agar Raperda ini dapat menjadi langkah konkret dalam mewujudkan Kabupaten Sampang yang lebih sehat dan bermartabat.
“Semoga Allah SWT selalu memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita semua dalam pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Sampang,” tutup Mahfudz.
Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok telah melalui fasilitasi Pemprov Jatim berdasarkan surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, dan kini resmi menjadi dasar hukum untuk menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat dan nyaman.












