SUMENEP, RINGSATU.Net – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura melalui Dayat Mahjong mendesak agar proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2025 di Desa Patean, Kecamatan Batuan, Sumenep, secepatnya dibongkar dan direlokasi.
Proyek yang dikelola oleh Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) “Melati Indah” itu dinilai menyerobot lahan warga berinisial SP tanpa persetujuan.
Mewakili pemilik lahan, Dayat menyampaikan bahwa tidak ada musyawarah maupun sosialisasi kepada SP sebelum pelaksanaan proyek, yang justru berdampak langsung terhadap hak kepemilikannya.
“Kami minta proyek ini dibongkar dan dipindahkan ke lokasi yang tepat. Jangan sampai anggaran negara justru menimbulkan persoalan hukum dan merugikan masyarakat,” tegas Dayat, Sabtu (21/12/2025).
Ia juga mendesak pihak terkait seperti Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Sumenep, Dinas PUTR, dan BBWS Brantas selaku pengawas teknis untuk ikut bertanggung jawab atas dana anggaran proyek yang dinilai tidak tepat sasaran tersebut.
Menurutnya, program berbasis masyarakat seperti P3-TGAI semestinya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta benar-benar menyasar kelompok atau desa yang membutuhkan.
“Kami minta realisasi program ke depan lebih selektif, agar manfaatnya benar-benar dirasakan dan tidak hanya sekadar menghabiskan anggaran,” imbuhnya.
YLBH Madura juga memastikan akan melaporkan secara resmi Pihak Desa Maupun HIPPA “Melati Indah” atas dugaan pelanggaran hukum terkait penyerobotan lahan milik SP.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Patean dan Ketua HIPPA “Melati Indah” belum memberikan tanggapan atas polemik tersebut dan memilih bungkam.












