Hukum & Kriminal

Skandal BSPS Sumenep Makin Panas, Saksi Mahkota Klaim Siap Bongkar Dugaan Keterlibatan APH

94
×

Skandal BSPS Sumenep Makin Panas, Saksi Mahkota Klaim Siap Bongkar Dugaan Keterlibatan APH

Sebarkan artikel ini
FOTO: Ilustrasi
FOTO: Ilustrasi

SUMENEP, RINGSATU.Net – Skandal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep 2024 terus bergulir dan mulai menyeret nama pihak-pihak yang selama ini berada di luar lingkaran terdakwa.

Di tengah persidangan yang masih berjalan, muncul dugaan bahwa sebagian aparat yang seharusnya memburu pelaku korupsi justru diduga ikut menikmati hasilnya.

Jika terbukti, ini bukan sekadar korupsi bantuan rakyat, melainkan pengkhianatan terhadap penegakan hukum itu sendiri.

Hingga pertengahan Mei 2026, persidangan kasus BSPS di Pengadilan Tipikor Surabaya telah berlangsung empat kali.

Sejauh ini, lima orang telah duduk di kursi terdakwa, yakni Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten (Korkab), Noel Lisal Anbiyah, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan.

Belakangan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menetapkan AHS, yang diketahui merupakan tenaga ahli anggota DPR RI periode 2019–2024, sebagai tersangka baru.

Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada para terdakwa. Desakan agar penegak hukum mengusut aktor intelektual dan pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi semakin menguat.

Sebab sejak tahap penyidikan hingga persidangan, terdakwa Risky Pratama secara konsisten mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

Nama Unit Pidkor Polres Sumenep menjadi salah satu yang paling sering disebut.

Menurut pengakuan terdakwa, terdapat dugaan uang pengondisian yang mengalir kepada pihak yang lebih dahulu menerima laporan kasus tersebut.

Meski tidak tercantum dalam dakwaan jaksa karena alasan belum didukung alat bukti yang cukup, isu tersebut terus menjadi perbincangan publik.

Kini, dugaan itu kembali menguat setelah muncul informasi mengenai seorang saksi mahkota yang disebut berasal dari internal Polres Sumenep.

Kehadirannya dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk menguji berbagai dugaan yang selama ini hanya beredar sebagai rumor.

“Yang bersangkutan siap menjadi saksi mahkota dan mengungkap dugaan keterlibatan Pidkor Polres Sumenep yang disebut turut menikmati aliran dana hasil korupsi BSPS 2024. Besok akan kami kawal ke Kejati Jawa Timur,” ujar Hasyim Kafani, aktivis muda dan pemerhati kebijakan publik Sumenep, Senin (1/6/2026).

Jika kesaksian tersebut dapat dibuktikan secara hukum, maka kasus BSPS Sumenep bukan lagi sekadar perkara korupsi bantuan rumah rakyat.

Kasus ini berpotensi membuka tabir dugaan praktik perlindungan terhadap korupsi yang selama ini sulit tersentuh.

Sebagai informasi, hasil audit lembaga berwenang mencatat kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dan pemotongan dana BSPS Sumenep 2024 mencapai Rp26,87 miliar.

Tinggalkan Balasan

2