SUMENEP, RINGSATU.Net – Sejumlah Perusahaan Rokok (PR) melayangkan desakan kepada Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan yang diketuai Amien Sunaryadi untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan pita cukai yang dinilai kian masif dan problematis.
Kebijakan tersebut memantik kekecewaan di kalangan pelaku industri rokok, khususnya di Kabupaten Sumenep.
Pasalnya, pembatasan diberlakukan terhadap sejumlah PR yang hingga kini masih aktif berproduksi, namun tanpa disertai penjelasan yang transparan dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Produksi masih berjalan, tenaga kerja masih menggantungkan hidup, tetapi pita cukai justru dibatasi. Ini kebijakan yang terasa sepihak dan tidak berkeadilan,” ungkap salah satu perwakilan PR dengan nada kecewa, Selasa (20/1/2026).
Dampak kebijakan ini dinilai tidak hanya menghantam produsen, tetapi juga merembet ke rantai distribusi.
Banyak permintaan rokok, baik untuk pasar lokal maupun antar kota, terpaksa terabaikan akibat minimnya ketersediaan pita cukai.
Kondisi ini menciptakan stagnasi distribusi dan berpotensi memicu kerugian ekonomi yang lebih luas.
Ironisnya, di tengah pembatasan tersebut, kewajiban fiskal perusahaan tetap berjalan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 9,9 persen dari nilai jual ditegaskan sebagai kewajiban yang selama ini dipatuhi oleh perusahaan rokok.
Namun kepatuhan itu seolah tidak sejalan dengan perlakuan kebijakan yang diterima.
“Negara menuntut kewajiban pajak dipenuhi, tetapi ruang produksi justru dipersempit. Ini paradoks kebijakan yang harus dijelaskan,” lanjut sumber tersebut.
Atas kondisi tersebut, Komwasjak didesak untuk tidak tinggal diam agar kebijakan pembatasan tidak berubah menjadi preseden buruk bagi iklim usaha dan kepastian di sektor industri rokok.












