Oleh: Hasyim Khu
OPINI — Aktivitas tambang liar galian C di wilayah Kabupaten Sumenep bukan lagi sekadar isu pelanggaran izin.
Ia telah menjelma menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga, kerusakan lingkungan, dan runtuhnya wibawa hukum.
Setiap lubang galian yang dibiarkan tanpa pengawasan pada dasarnya adalah bom waktu tinggal menunggu korban berikutnya.
Tambang tanpa izin biasanya beroperasi dengan standar keselamatan yang minim, bahkan nyaris tidak ada.
Tidak ada kajian geologi yang layak, tidak ada sistem pengaman lereng, tidak ada manajemen lalu lintas angkutan material, serta tidak ada jaminan perlindungan bagi para pekerja maupun warga sekitar.
Yang ada hanya satu orientasi: material keluar secepat mungkin, keuntungan masuk sebanyak mungkin.
Masalahnya, dampak buruknya tidak ikut keluar bersama material. Ia tertinggal dan dirasakan masyarakat.
Pertama, ancaman keselamatan jiwa.
Galian terbuka, tebing curam, dan jalur angkut yang rusak menjadi kombinasi mematikan. Kecelakaan kendaraan pengangkut, longsor tebing, hingga kendaraan terperosok bukan lagi kemungkinan kecil tapi pola yang berulang. Ketika tambang berjalan tanpa kontrol, risiko kematian menjadi konsekuensi yang nyaris tak terhindarkan.
Kedua, kerusakan lingkungan jangka panjang.
Tambang liar merusak struktur tanah, mengubah aliran air, dan mempercepat erosi. Sawah bisa kehilangan kesuburan, sumber air terganggu, dan kawasan rawan longsor meluas. Kerusakan ini tidak berhenti saat alat berat pergi, ia bisa bertahan puluhan tahun.
Ketiga, beban sosial untuk desa sekitar.
Jalan desa rusak oleh lalu lintas truk bermuatan berat. Debu mencemari udara. Kebisingan mengganggu. Namun ironisnya, kontribusi ke pendapatan resmi daerah sering kali nihil karena aktivitasnya tidak tercatat secara legal. Warga menanggung dampak, tapi tidak menerima manfaat.
Keempat, preseden buruk penegakan hukum.
Jika tambang tanpa izin bisa beroperasi lama tanpa tindakan tegas, pesan yang muncul berbahaya, aturan bisa dinegosiasikan, pelanggaran bisa ditoleransi.
Ini merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan sistem perizinan itu sendiri. Ketegasan termasuk dari aparat seperti Polda Jawa Timur menjadi kunci agar hukum tidak tampak tumpul ke pelanggar.
Sudah saatnya tambang liar tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa, itu adalah ancaman keselamatan publik.
Setiap keterlambatan penertiban memperbesar peluang tragedi, setiap pembiaran adalah bentuk risiko yang dipindahkan ke pundak warga. Berapa korban lagi yang harus jatuh sebelum semua pihak benar-benar bergerak?












