Peristiwa

Tragedi di Lokasi Tambang H. Maher, Aktivis Kritik Lambannya Tindakan Polda Jatim

172
×

Tragedi di Lokasi Tambang H. Maher, Aktivis Kritik Lambannya Tindakan Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Hasyim Khu, Direktur JASTRA Kabupaten Sumenep
Hasyim Khu, Direktur JASTRA Kabupaten Sumenep

SUMENEP, RINGSATU.Net — Alarm bahaya sebenarnya sudah dibunyikan sejak lama. Namun hingga kini, peringatannya seperti hilang tanpa jawaban.

Sejak dini seorang pelapor berinisial L mengaku telah mendesak Polda Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan dugaan tambang liar milik H. Maher di Dusun Kembang, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Menurut L, laporan resmi sudah dikirim sejak 30 Oktober 2025 ke Unit Tindak Pidana Khusus di lingkungan Polda Jawa Timur, jauh sebelum kecelakaan maut terjadi di lokasi tambang tersebut.

“Laporan sudah lama kami sampaikan. Jangan sampai hukum bergerak lebih lambat dari jatuhnya korban,” tegas L, Rabu (18/2/2026).

Tragedi itu merenggut nyawa seorang sopir pick up pengangkut batu pada Jumat pagi (13/2/2026). Kendaraan dilaporkan terperosok di area tambang, dan korban meninggal di lokasi kejadian.

L menilai, kejadian fatal ini menjadi bukti bahwa laporan tidak boleh diabaikan. Jika sejak awal ada respons dan pengawasan ketat, risiko di lokasi tambang ilegal bisa ditekan.

“Ini bukan sekadar soal izin. Tambang ilegal itu soal keselamatan dan nyawa,” ujarnya.

Korban Sujianto
Korban Sujianto

L meminta aparat segera memeriksa legalitas tambang dan menindak tegas pihak yang diduga beroperasi tanpa izin.

Ia juga mempertanyakan keseriusan penanganan laporan yang sudah berbulan-bulan masuk.

Di hari yang sama, Direktur Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) Sumenep, Hasyim Khu, secara terbuka menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum serta lemahnya sistem pengawasan di lapangan.

Padahal, aktivitas tambang ilegal tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga telah memakan korban jiwa dan mengancam kelestarian lingkungan.

Menurutnya, situasi ini tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.

Ia menilai ada pembiaran yang berpotensi menjadi bom waktu sosial dan ekologis jika tidak segera ditangani secara tegas.

“Kalau laporan masyarakat dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan, maka tragedi seperti ini hanya tinggal menunggu waktu. Aparat harus bertindak, bukan sekadar menerima laporan,” tegas Hasyim.

Ia juga menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dipertaruhkan. Ketika laporan sudah disampaikan, bukti awal sudah muncul, dan korban sudah jatuh, namun tindakan nyata tak kunjung terlihat, maka yang tumbuh di tengah masyarakat adalah rasa curiga dan kekecewaan.

“Hentikan seluruh aktivitas tambang liar, serta mengusut pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, jika tidak, tragedi berikutnya dikhawatirkan akan terjadi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Unit Tindak Pidana Khusus di lingkungan Polda Jatim, upaya konfirmasi masih terkendala akses komunikasi.