Peristiwa

Bermodus Matikan Listrik, Pelaku KDRT di Pademawu Hantam Korban Dengan Kayu Jati

19
×

Bermodus Matikan Listrik, Pelaku KDRT di Pademawu Hantam Korban Dengan Kayu Jati

Sebarkan artikel ini
Korban KDRT
Korban KDRT

PAMEKASAN, RINGSATU.Net – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZA (46), warga Dusun Pao Gading, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan berat terhadap istri dan adik iparnya.

Kapolres Pamekasan melaluiKasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menjelaskan bahwa insiden memilukan ini terjadi pada Sabtu malam, 9 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kejadian bermula saat terduga pelaku AZA mendatangi rumah korban (istrinya) yang diketahui sudah pisah ranjang selama kurang lebih satu bulan. Pelaku diduga merencanakan aksinya dengan cara mengintip melalui ventilasi dan mematikan aliran listrik rumah melalui meteran luar.

“Saat korban hendak menghidupkan kembali aliran listrik, ia dikagetkan dengan keberadaan terduga pelaku yang sudah memakai penutup wajah di kegelapan. Tanpa peringatan, terduga pelaku langsung memukul korban menggunakan batang kayu jati sebanyak dua kali,” ujar IPDA Yoni Evan.

Mendengar keributan tersebut, adik korban yang berinisial TAK mencoba menolong sambil berteriak ‘maling’. Namun, terduga pelaku juga menyerang adik korban di bagian kepala. Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka robek serius di bagian kepala.

Mendapati laporan tersebut, anggota Polsek Pademawu bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026, pukul 01.00 WIB.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya :

– Satu batang kayu jati berukuran ± 1 meter yang digunakan untuk memukul korban.

– Pakaian korban yang berlumuran bercak darah.

– Jaket milik terduga pelaku yang juga terdapat bercak darah.

Atas perbuatannya, terduga pelaku kini telah ditahan di Mapolres Pamekasan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni :

– Pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

– Pasal 466 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara (tahap I) untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini dapat segera disidangkan,” tutup IPDA Yoni Evan Pratama.

Tinggalkan Balasan