PAMEKASAN, RINGSATU.net Polres Pamekasan merilis hasil penindakan balap liar yang meresahkan masyarakat selama Februari 2025 hingga Mei 2026. Press release digelar di halaman Makopolres Pamekasan, Senin (11/5/2026).
Dalam kegiatan itu, ratusan sepeda motor hasil razia diparkir berjajar dan ditutup terpal. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk aksi balap liar yang kerap berlangsung malam hingga dini hari di sejumlah titik wilayah Pamekasan.
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Edi mengatakan total motor yang diamankan tim gabungan sebanyak 582 unit roda dua. Dari jumlah itu, 444 unit sudah dikembalikan ke pemilik setelah membayar denda. Sisanya 138 unit masih berada di Mapolres Pamekasan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Pamekasan yang belum mengambil sepeda motor ini untuk segera mengambil sesuai dengan surat tilang dan surat pengadilan,” ujar AKP Edi.
Untuk pengambilan, pemilik wajib memenuhi 5 syarat:
1. Membawa STNK asli
2. Membawa BPKB asli
3. Melengkapi spion
4. Mengganti knalpot brong dengan standar
5. Mengganti ban kecil dengan ukuran standar
AKP Edi menegaskan tidak ada batas waktu pengambilan. “Apabila ada kesibukan di hari itu bisa diambil di hari lain. Kami terbuka selama jam dinas,” katanya.
Pihak kepolisian sengaja menutup seluruh motor dengan terpal sebagai bentuk penghargaan kepada pemilik. “Sepeda ini kami tutup terpal karena kami menghargai semua pemilik. Motor pasti mahal, kami tutup biar kelihatan bagus dan awet,” pungkasnya.












