PAMEKASAN, RINGSATU.net – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (14/6/2025).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lapangan Nagara Bhakti, Pendopo Agung Ronggosukowati. Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6.869,95 gram sabu serta 10.608,417 gram ganja. Seluruh barang haram tersebut dimusnahkan menggunakan alat incinerator.
Kepala BNNP Jawa Timur, Awang Joko Rumitro, menegaskan bahwa pemusnahan di hadapan publik merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba.
Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Kepala Badan Narkotika Nasional sebagai upaya mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, sebelum dimusnahkan, masyarakat yang hadir diberi kesempatan untuk melihat dan memastikan langsung keaslian barang bukti tersebut. Hal itu dilakukan agar proses pemusnahan berjalan transparan dan tidak menimbulkan keraguan di tengah publik.
Awang juga mengutip pesan Kepala BNN RI bahwa kejahatan narkotika bukan hanya ancaman hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kemanusiaan dan masa depan peradaban.
Barang bukti tersebut berasal dari kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang tersangka asal Pamekasan. Pelaku diduga hendak memasukkan barang terlarang itu ke wilayahnya, namun berhasil digagalkan petugas sebelum sampai ke tujuan.
Kegiatan pemusnahan itu turut dihadiri Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, Plt Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, Sekda Pamekasan Masrukin, jajaran Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelajar, hingga influencer.
Di akhir kegiatan, Awang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan atas dukungan penuh dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.












