Ada Apa Dengan Bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa Sudimoro, Disinyalir Ada Dugaan Kelebihan 50 Persen

IMG 20240729 WA0011

Sidoarjo. Ringsatu.net – Pembagunan Tembok penahan Tanah (TPT) di Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan Sidoarjo diduga ada kelebihan anggaran. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dari sumber anggaran Bantuan Khusus (BK) Tahun 2022 ada Kerugian uang negara ratusan juta rupiah. 

Dari temuan tim investigasi juga Memastikan  bangunan  yang berada di sudimoro selatan, Tidak ada kejelasan yang pasti. ada dugaan untuk penulisan prasati banyak kejanggalan.

Bacaan Lainnya

Ironisnya untuk papan prasasti yang jelas- jelas tertulis untuk Pembangunan TPT.  dengan Anggaran Rp.350.000.000.00  Tahun Anggaran 2022, sumber bantuan Bantuan Khusus (BK) diduga tidak tepat sasaran dan ada penyelewengan anggaran. 

IMG 20240729 160401

Dari tim awak media menduga Tim Pelaksana Kerja (TPK) ada permainan anggaran untuk pekerjaan TPT ini, dari hasil kajian serta perhitungan dengan volume  P 190m X L 0,50 X T 1,2.m sama dengan 114m3.  Kalau di bandingkan dengan harga umum  per satu meter kubik  kurang lebih  Rp.860.000 sudah termasuk PPN+ PPh = Rp.98.040.000 . Di tambah keuntungan dan kewajiban lain-lain 15%. Masih menyerab anggaran kurang lebih Rp.113.000.000.

Ongkos mobilisasi kurang lebih 26 rit. Per satu rit upah langsiran sekitaran  Rp.400.000 x 26 rit = Rp. 10.400.000

Dari total anggaran Rp. 350.000.000 hanya terserap kurang lebih Rp. 130.000.000.00

Untuk pekerjaan TPT yang berada di sidomoro selatan tersebut, di diduga ada kelebihan uang negara kurang lebih 50 persen.

Diwaktu berbeda awak media Ringsatu.net mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Moh. Adin Santoso mengatakan kalau Anggaran 350 juta

itu di buat Bangunan TPT dan Jembatan mas.

“Itu pun sudah ada pendampingan dari kecamatan, dan pengerjaan TPT itu gak mungin salah dan sesuai dengan RAB”. Kata Kades Adin 

Suyitno ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gmicak Sidoarjo angkat bicara, kalau memang benar adanya temuan dari teman teman tim investigasi dengan adanya dugaan korupsi terkait pembangunan yang ada di wilayah desa Sudimoro. Pemerintah desa Sudimoro telah melanggar aturan dan 

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Karena  informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O02 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Kata Suyitno 

Dari hasil temuan ini, kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan melimpahkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH) Kabupaten Sidoarjo.”pungkas Suyitno (Yul)

Pos terkait