Anggota DPRD Sumenep Usulkan Raperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan

F Ketua Komisi I bus 3 edit on
FOTO. Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath

SUMENEP, RINGSATU.Net – Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (17/3/2025) di gedung dewan setempat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Raperda ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran nasionalisme serta membangun karakter kebangsaan bagi masyarakat, khususnya peserta didik di berbagai jenjang pendidikan.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath mengatakan, bahwa regulasi ini diperlukan untuk mengintegrasikan nilai-nilai kebangsaan ke dalam sistem pendidikan daerah.

“Di era globalisasi, semakin banyak tantangan yang mengikis semangat kebangsaan. Oleh karena itu, diperlukan upaya konkret dalam bentuk regulasi agar wawasan kebangsaan dapat tertanam sejak dini,” terang Darul Hasyim, Senin (17/3/2025).

Dikatakan, pendidikan wawasan kebangsaan dianggap sebagai pondasi utama dalam membentuk generasi yang memiliki rasa cinta tanah air, toleransi, serta semangat persatuan dalam keberagaman.

Sehingga raperda ini disusun dengan beberapa dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Diharapkan, dengan dasar hukum yang kuat raperda ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan di sekolah-sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

Raperda ini dirancang untuk mencakup berbagai elemen masyarakat, termasuk:

1. Peserta didik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi

2. Tenaga pendidik dan kependidikan

3. Organisasi kepemudaan, komunitas sosial, serta lembaga keagamaan

Adapun target utama dari kebijakan ini adalah menciptakan generasi muda yang memiliki pemahaman kuat tentang nilai-nilai kebangsaan, berjiwa nasionalisme tinggi, serta mampu menghadapi tantangan global tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, Raperda ini mengatur beberapa hal, termasuk integrasi wawasan kebangsaan dalam kurikulum sekolah, penguatan peran tenaga pendidik dalam mengajarkan nilai-nilai kebangsaan, pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan.

Darul Hasyim lanjut memaparkan, regulasi ini dapat menjadi langkah konkret dalam membangun kesadaran kebangsaan yang lebih kuat di kalangan masyarakat.

“Dengan adanya Raperda ini, kita berharap dapat menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki rasa kebangsaan yang tinggi,” paparnya.

Raperda ini selanjutnya akan dibahas bersama pihak eksekutif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pos terkait