RINGSATU.Net – Peredaran rokok ilegal di Pulau Madura kembali menjadi sorotan. Kali ini, merek baru jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bernama “Sinar Gudang Mas” dilaporkan beredar luas tanpa pita cukai resmi, Jumat (5/9/2025).
Rokok ini diketahui dikemas dalam bungkus isi 20 batang kombinasi warna putih dan liris merah sudah beredar bebas di wilayah Madura sejak enam bulan terakhir dengan basis distribusi di Kabupaten Sampang dan menyasar berbagai toko kelontong.
Produksi rokok ini diduga kuat bercokol di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, dan ditengarai milik seorang pengusaha lokal berinisial H. HR.
Sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai ini berlangsung terang-terangan, tanpa adanya hambatan dari aparat berwenang.
“Rokoknya gampang didapat di warung-warung. Harganya murah dan tidak ada pita cukainya. Sudah berbulan-bulan begitu,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madura, yang saat ini di bawah kendali Novian Dermawan belum menunjukkan langkah konkret dalam menertibkan peredaran rokok bodong tersebut.
Hal ini memicu kritik dari sejumlah aktivis yang menilai penegakan hukum di sektor cukai terkesan lamban dan tumpul.
Aktivis Jawa Timur, Subagyo turut menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja KPPBC Madura.
“Ini bukan kali pertama rokok ilegal marak di Madura. Tapi kali ini lebih miris karena merek baru seperti Sinar Gudang Mas bisa bebas beredar tanpa tindakan. Di mana ketegasan bea cukai?,” tegas Subagyo.
Ia mendesak agar pimpinan KPPBC Madura segera mengambil langkah serius dan menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mencederai keadilan bagi pengusaha rokok resmi.
“Kalau dibiarkan, citra institusi bea cukai akan rusak. Ini bukan soal pengusaha lokal atau bukan, tapi soal pelanggaran hukum dan kerugian negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, H.HR yang ditengarai pemilik rokok ilegal merk “Sinar Gudang Mas” dan pihak Bea Cukai Madura, khususnya Kepala KPPBC Madura, Novian Dermawan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena keterbatasan akses komunikasi.
Kendati demikian, publik kini menanti apakah Kepala KPPBC Madura akan segera bertindak atau terus membiarkan rokok ilegal seperti “Sinar Gudang Mas” menguasai pasar secara bebas tanpa pengawasan.












